Adi berujar tantangan itu ialah apabila mereka sudah habis masa jabatan baik pada 2022 maupun 2023.
Diketahui, Pilkada pada 2022 dan 2023 ditiadakan pada tahun yang sama. Sebaliknya penyelenggaraan Pilkada diselenggarakan secara serentak bersaman dengan Pemilu pada 2024.
"Catatan saya, misalnya dalam beberapa survei yang kami lakukan tantangan terbesar yang dimiliki kepala daerah itu ketika mereka sudah tidak lagi menjadi kepala daerah di 2022 dan di 2023," ujar Adi.
Selama kekosongan jabatan itu, nantinya posisi kepala daerah akan digantikan dengan pelaksana tugas (Plt) yang akan ditunjuk pemerintah pusat.
"Nah sebagai sebuah tambahan ketika ditanya oleh publik ini data yang sebenarnya kita miliki cuma tidak ditampilkan. Mereka cukup yakin, publik cukup yakin Plt kepala daerah ini akan maksimal dan bekerja secara total kalau sudah tanggung jawabnya itu diberikan kepada pemerintah pusat untuk menunjuk Plt," tutur Adi.
Diketahui pengambilan sampel dalam penelitian dan survei menggunakan metode multi stage random sampling. Jumlah responden di setiap provinsi diambil secara proporsional berdasarkan data jumlah penduduk pada Pilpres 2019. Kriteria responden adalah masyarakat yang telah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Adapun responden berjumlah 1.600 orang. Responden adalah penduduk berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah dengan proporsi responden laki-laki dan perempuan sebesar 49,57 persen - 50,33 persen. Mereka yang terpilih diwawancarai lewat tatap muka (face to face).
Sementara pengumpulan dan pengolahan data dilakukan pada 12 November – 4 Desember 2021.
Baca Juga: Kepgub Anies soal UMP 2022 DKI Sudah Final, Pemprov Tak Akan Revisi Aturan Lagi