"Iya," jawab Taufik.
Dalam kesaksianya, Taufik menyebut bahwa bertemu dengan Azis di Gedung DPR RI diajak oleh Edi Sujarwo yang disebutnya sebagai orang kepercayaan Azis. Dimana sempat ada komunikasi diantara mereka dengan Azis.
"21 Juli 2017 di Gedung DPR RI ketemu Azis dibawa pak Jarwo. Nunggu lama. Oh dari Lampung Tengah ya?. (Azis) keluarin catatan Lampung Tengah ada DAK Rp 25 miliar. Saya dapat gambaran dari Aliza Rp 99 miliar nggak bisa ditambah pak? nggak bisa ini udah final, saya ada rapat lalu kita ditinggal," ucap Taufik dalam kesaksiannya.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp 4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.
Baca Juga: Kafe Adiknya jadi Lokasi Tampung Uang Suap, Azis Syamsuddin Bantah Punya Adik Bernama Vio