Faktanya, video tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya penampakan Bahar Smith di dalam penjara. Isi video juga sama sekali tidak membahas mengenai penangkapan Bahar Smith oleh pihak kepolisian.
Hingga kini, tidak ada informasi yang valid, baik dari media maupun pihak kepolisian mengenai Bahar Smith sudah resmi dipenjara. Video itu justru membahas mengenai kasus Bahar Smith dan Eggi Sudjana yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, keduanya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian. Namun, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum sampai ke penetapan tersangka.
Sementara itu, isi video yang dibagikan akun YouTube PENA ISTANA itu justru berisi pendapat sejumlah pengamat politikus mengenai Bahar Smith. Diantaranya adalah Rudi S. Kamri sampai Denny Siregar yang mengkritik pedas Bahar Smith.
Tak hanya itu, video itu juga menunjukkan salah satu klip saat Kabid Humas Polda Sulses Kombes E Zulpan melakukan jumpa pers. Kendati demikian, jumpa pers itu diduga tidak ada kaitannya dengan penangkapan Bahar Smith karena suaranya sudah dihilangkan.
Sejumlah klip video juga menampilkan momen saat Bahar Smith diwawancara dan berdakwah dengan berapi-api. Namun, momen itu dipastikan peristiwa lawas yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus terbarunya.
Adapun kasus terbaru dugaan ujaran kebencian Bahar Smith itu sudah diproses Polda Metro Jaya. Walau begitu, Polda Metro Jaya masih belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar Smith, apalagi menangkapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
"Kalau terkait dengan teknisnya (penyelidikan) saya belum bisa sampaikan sekarang. Tapi proses kasusnya tetap berlanjut," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Dipolisikan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Respons Doddy Sudrajat
Kendati begitu, Zulpan tak menyebut kapan kiranya penyidik akan memeriksa Habib Bahar dan Eggi selaku pihak terlapor. Dia hanya menyampaikan bahwa hingga kekinian penyidik masih mendalami bukti-bukti.