Polisi Hong Kong Gerebek Kantor Media Pro-Demokrasi, 6 Orang Ditangkap

Siswanto | Deutsche Welle | Suara.com

Rabu, 29 Desember 2021 | 12:26 WIB
Polisi Hong Kong Gerebek Kantor Media Pro-Demokrasi, 6 Orang Ditangkap
DW

Suara.com - Polisi Hong Kong menggerebek kantor media pro-demokrasi Stand News dan menangkap enam orang, termasuk karyawan dan mantan karyawannya karena diduga "berkonspirasi untuk menerbitkan publikasi ujaran kebencian."

Polisi Hong Kong mengumumkan pada hari Rabu (29/12) pagi telah menangkap enam staf senior dan mantan staf sebuah outline media online pro-demokrasi.

Keenamnya ditangkap karena "berkonspirasi untuk menerbitkan publikasi ujaran kebencian," demikian bunyi pengumuman itu. Dalam siaran persnya, polisi Hong Kong mengatakan bahwa mereka telah menggerebek dan melakukan penggeledahan terhadap "perusahaan media online."

Sebanyak lebih dari "200 petugas polisi berseragam dan berpakaian preman" dikerahkan dalam penggeledahan itu.

Pihak kepolisian tidak mengidentifikasi secara jelas keenam orang yang ditangkap, tetapi mengatakan mereka yang ditangkap adalah tiga laki-laki dan tiga perempuan, berusia 34 hingga 73 tahun.

Media penyiaran Hong Kong TVB mengatakan bahwa keenam orang tersebut adalah karyawan saat ini atau mantan karyawan dari outlet media online pro-demokrasi Stand News.

Media lokal melaporkan mantan anggota dewan Margaret Ng, penyanyi pop Denise Ho, serta kepala editor Patrick Lam termasuk orang yang ditangkap.

Koresponden DW Phoebe Kong mengatakan petugas dari departemen keamanan nasional kepolisian Hong Kong juga menggeledah rumah Ketua Asosiasi Jurnalis Hong Kong, Ronson Chan.

Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka sedang melakukan penggeledahan dengan surat perintah yang memberi wewenang kepada mereka "untuk mencari dan menyita materi jurnalistik yang relevan." Stand News kemudian memposting video di laman Facebook mereka yang menunjukkan petugas polisi tiba di kediaman Chan dan mengatakan bahwa mereka memiliki surat perintah untuk menyelidiki "konspirasi untuk menerbitkan publikasi publikasi hasutan."

'Preseden berbahaya' Eric Lai, pakar hukum di Pusat Hukum Asia Universitas Georgetown, mengatakan kepada DW bahwa penangkapan itu akan menjadi "preseden berbahaya" karena pemerintah dapat menangkap orang secara "retroraktif."

"Tuduhan publikasi hasutan juga digunakan untuk menuntut serikat pekerja yang menerbitkan buku anak-anak beberapa bulan lalu," kata Lai.

"Itu cukup mengganggu karena undang-undang hasutan di Hong Kong adalah jenis kejahatan berpendapat yang dapat digunakan pemerintah kapan pun diperlukan begitu mereka menafsirkan ekspresi atau publikasi apa pun yang anti-pemerintah."

Tindakan keras terhadap perbedaan pendapat Ini bukan pertama kalinya polisi Hong Kong melakukan penggerebekan terhadap jurnalis.

Pada bulan Juni, ratusan polisi menggerebek kantor surat kabar pro-demokrasi Apple Daily.

Eksekutif Apple Daily ditangkap karena diduga "berkolusi dengan negara asing." Sementara itu, Kejaksaan Hong Kong pada hari Selasa (28/12) mengajukan tuduhan tambahan yakni "publikasi hasutan" terhadap pendiri Apple Daily Jimmy Lai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB