Belajar Ikhfa Syafawi: Bunyi, Hukum dan Perbedaannya dengan Ikhfa Haqiqi

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 30 Desember 2021 | 16:37 WIB
Belajar Ikhfa Syafawi: Bunyi, Hukum dan Perbedaannya dengan Ikhfa Haqiqi
Belajar Ikhfa Syafawi: Bunyi, Hukum dan Perbedaannya dengan Ikhfa Haqiqi

Suara.com - Ikhfa Syafawi merupakan hukum tajwid yang terjadi ketika ada huruf hijaiyah Mim Sukun bertemu dengan huruf hijaiyah Ba. Lebih lanjut, Ikhfa memiliki makna tersendiri, demikian pula dengan Shyafawi.

Ikhfa' memiliki arti menyembunyikan atau menyamarkan, sedangkan Syafawi memiliki arti bibir. Untuk lebih jelas, simak penjelasan lengkap tentang Ikhfa Syafawi yang telah dirangkum Suara.com.

Contoh Bunyi Ikhfa Syafawi

Berikut beberapa bunyi ayat latin yang termasuk bunyi Ikhfa Syafawi

  1. innahummng bidzaalika
  2. tarmiihimmmng bihijaarotin
  3. lakummmng balaaaaaa um
  4. wa maa hummmng bikhoorijiina

Jenis Huruf Ikhfa Syafawi

Berdasarkan penjelasan dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerja untuk kelas VII SMP, penerbit Kementerian Agama, disebutkan bahwa jenis huruf Ikhfa Syafawi hanya ada satu. Huruf itu adalah huruf ba'.

Perbedaan Ikhfa Syafawi dengan Ikhfa Haqiqi 

Jika Ikhfa Syafawi adalah hukum tajwid yang terjadi ketika huruf hijaiyah Mim Sukun bertemu dengan huruf hijaiyah Ba, Ikhfa' Haqiqi merupakan hukum tajwid atau bacaan ayat yang kemunculan ketika ada Nun Sukun / Tanwin bertemu dengan salah satu huruf hijaiyah ta, jim, dal, sin, syin, dan lain sebagainya. Cara membaca ikhfa haqiqi adalah samar. Sedangkan cara baca Ikhfa Syafawi adalah berdegung.

Ikhfa Syafawi (tangkapan layar Youtube Belajar Islam dari Nol)
Ikhfa Syafawi (tangkapan layar Youtube Belajar Islam dari Nol)

Hukum Bacaan Ikhfa Syafawi

Perlu untuk Anda ketahui juga bahwa hukum nun sukun dan tanwin terdiri atas lima hukum, antara lain:

  1. Idgham Bighunnah 
  2. Idgham bilaghunnah 
  3. Iqlab
  4. Izh-har Halqi 
  5. Ikhfa Haqiqi

Oleh karena itu, Ikhfa' Haqiqi termasuk ke dalam bacaan nun sukun ketemu dengan tanwin. 

Sementara itu, Ikhfa Syafawi dinyatakan masuk ke dalam hukum mim sukun, di mana hukum mim sukun sendiri terbagi menjadi tiga hukum, antara lain:

  1. Idgham Mitsli
  2. Ikhfa Syafawi
  3. Izh-har Syafawi

Demikian itu penjelasan singkat tentang bacaan dan hukum ikhfa syafawi. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Ilmu Tajwid Ikhfa Syafawi Beserta Contohnya

Penjelasan Ilmu Tajwid Ikhfa Syafawi Beserta Contohnya

Jatim | Rabu, 29 Desember 2021 | 16:14 WIB

Ketahui Tiga Huruf Tajwid Mad Thabi'i Ini Sebelum Membaca Al Quran

Ketahui Tiga Huruf Tajwid Mad Thabi'i Ini Sebelum Membaca Al Quran

Jatim | Rabu, 29 Desember 2021 | 13:31 WIB

Mad Thabi'i Adalah Salah Satu Ilmu Tajwid, Simak Ciri-ciri dan Contohnya

Mad Thabi'i Adalah Salah Satu Ilmu Tajwid, Simak Ciri-ciri dan Contohnya

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 13:58 WIB

Terkini

TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari

TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:49 WIB

Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa

Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:37 WIB

Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas

Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:31 WIB

Militer Jadi Petani Hingga Pejabat, Doktrin Pertahanan Negara Sedang Disalahgunakan?

Militer Jadi Petani Hingga Pejabat, Doktrin Pertahanan Negara Sedang Disalahgunakan?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:20 WIB

PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:08 WIB

Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?

Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:51 WIB

Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!

Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:42 WIB

Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi

Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:37 WIB

Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya

Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:34 WIB

Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba

Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:28 WIB