Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim gabungan Polda Jambi melakukan penangkapan di daerah Auduri II, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi sekitar pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya keempat pelaku dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
Pengakuan pelaku Adi Wijaya bahwa dirinya telah melakukan aksi yang sama sebanyak dua kali bersama dengan pelaku Satria Jaya.
Hasil penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merek Toyota Yaris, 4 ponsel, 1 bilang sangkur, dua borgol, ATM, dan uang tunai senilai Rp 1,35 juta. (Sumber: Antara)