Aturan Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana, Aris Layangan Putus Bisa Dipenjara Lho!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 31 Desember 2021 | 15:16 WIB
Aturan Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana, Aris Layangan Putus Bisa Dipenjara Lho!
Karakter di Layangan Putus, aturan pasangan selingkuh bisa dipidana [Instagram/layanganputus.md]

Suara.com - Series Layangan Putus, belakang ini bikin geger. Kisah seputar perselingkuhan dalam rumah tangga itu membuat para penonton geram. Tahukah Anda ternyata ada aturan pasangan selingkuh bisa dipidana?

Series Layangan Putus bercerita tentang seorang wanita bernama Kinan (Putri Marino) yang diselingkuhi oleh suaminya bernama Aris (Reza Rahadian). Dikaitkan dengan cerita dalam series tersebut, ternyata ada hukum yang mengatur tentang perselingkuhan, lho.

Aturan Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana

Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Namun nyatanya, pasangan suami istri seringkali mengalami berbagai macam ujian dan cobaan dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut. Misalnya, adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya perselingkuhan, baik dari pihak suami ataupun istri. Lalu dampaknya, bisa mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian.

Lantas, apa hukuman bagi pasangan yang selingkuh?

Menurut penyuluh hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Siti Rodiah, mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan adalah merujuk pada ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami atau istri yang menjadi selingkuhannya tersebut.

Apabila perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami atau istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri atau suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perlu dipahami, bahwa istilah “perselingkuhan” tidak diatur secara khusus dalam KUHP maupun aturan hukum pidana lainnya. Tapi, hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah “gendak (overspel)”.

Dilansir dari sebuah buku berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, dijelaskan bahwa "gendak (overspel)" adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya, atau secara singkatnya terjadi zina atau perzinahan, maka untuk dapat dikatakan sebagai "gendak (overspel)".

Pasangan yang dikatakan selingkuh tersebut harus sudah melakukan perzinahan dengan bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin), dan persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, alias tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

Itulah penjelasan mengenai aturan pasangan selingkuh bisa dipidana merujuk pada pasal 284 KUHP. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyesek! Batal Nikah Gegara Calon Suami Menghamili Perempuan Lain

Nyesek! Batal Nikah Gegara Calon Suami Menghamili Perempuan Lain

Tekno | Jum'at, 31 Desember 2021 | 14:27 WIB

Pelanggar Aturan Covid di China Dihukum dengan Dipermalukan di Depan Umum

Pelanggar Aturan Covid di China Dihukum dengan Dipermalukan di Depan Umum

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 13:01 WIB

Viral Bayi Jadi 'Korban' Layangan Putus Ibunya, Reaksinya Disorot: Trauma Sejak Dini

Viral Bayi Jadi 'Korban' Layangan Putus Ibunya, Reaksinya Disorot: Trauma Sejak Dini

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:59 WIB

6 Aturan Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta yang Wajib Dipatuhi

6 Aturan Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta yang Wajib Dipatuhi

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:08 WIB

6 Ide Kencan dengan Pasangan, Dijamin Romantis!

6 Ide Kencan dengan Pasangan, Dijamin Romantis!

Your Say | Jum'at, 31 Desember 2021 | 11:21 WIB

Tetap Kompak, Aksi Kocak Pasangan Suami-Istri Menua Bersama Ini Malah Bikin Baper

Tetap Kompak, Aksi Kocak Pasangan Suami-Istri Menua Bersama Ini Malah Bikin Baper

Lifestyle | Jum'at, 31 Desember 2021 | 09:21 WIB

Terkini

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:58 WIB

Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak

Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:56 WIB

Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran

Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:52 WIB

Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran

Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:32 WIB