Penerima paket-paket itu disebut tengah dihadapkan pada risiko menjadi sasaran kekerasan yang bahkan bisa berujung pada kematian.
Itu bisa terjadi jika bertindak-tanduk di luar keinginan si pengirimnya. Pihak pengirim boleh jadi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 335 KUHP.
Menurutnya pengirim bungkusan berisi kepala binatang barangkali memendam amarah, sakit hati, kebencian, atau perasaan-perasaan negatif lainnya.
"Pertanyaannya, mengapa suasana batin semacam itu diekspresikan dengan terlebih dahulu membunuh binatang lalu mengirimnya ke pihak penerima?" ucap Reza