Suara.com - Sidang lanjutan dengan terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022) hari ini.
Agenda sidang masih seputar pemanggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana kali ini saksi ada empat orang. Mereka akan bersaksi di hadapan majelis hakim dalam kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah.
"Untuk sidang terdakwa Azis Samsuddin, tim jaksa kembali mengagendakan pemanggilan empat saksi di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (3/1/2022).
Diketahui, tiga saksi kembali dihadirkan disidang oleh Jaksa KPK karena diminta oleh majelis hakim untuk dikonfrontir keterangannya. Mereka yakni, Kader Partai Golkar Aliza Gunado; eks Sekretaris Dinas PU Lampung Tengah Taufik Rahman; dan Darius Hartawan.
Sedangkan satu saksi bernama Aan Riyanto baru akan dimintai keterangan dalam sidang hari ini.
Ali berharap para saksi akan memberikan keterangan sebenarnya di hadapan majelis hakim.
"Kami mengingatkan para saksi hadir dan memberikan keterangan dengan jujur tentang apa yang ia dengar, lihat dan alaminya sendiri dihadapan Majelis Hakim," ucap Ali.
"Tentu agar kebenaran muncul dipersidangan ini," ucapnya.
Peringatan Majelis Hakim
Baca Juga: Aliza Gunado Dianggap 'Menutupi-nutupi' dalam Persidangan Azis Syamsuddin, Begini Kata KPK
![Illustrasi Aliza Gunado. Aliza Gunado disebut menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. [Golkarpedia.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/13/33203-aliza-gunado.jpg)
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam sidang sebelumnya memberikan peringatan keras kepada saksi Aliza dengan mengancam pidana kepada Aliza terkait bila berbohong dalam sidang karena memberikan keterangan palsu.
Peringatan yang diberikan hakim, lantaran Aliza ketika ditanya oleh jaksa mengaku tak mengenal sejumlah saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam sidang.
"Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang, bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke saudara. Tapi, persoalan pada hari ini," kata hakim Damis kepada saksi Aliza.
Bukan hanya jaksa, ketika hakim menanyakan terkait apakah mengenal saksi-saksi yang dianggap cukup memiliki peran dalam pengurusan DAK Lampung Tengah. Aliza mengaku tetap tak mengenal sosok Direktur CV. Tetayan Konsultan Darius Hartawan dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
"Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan (di persidangan). Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini. Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," imbuhnya.
Dalam dakwaan jaksa, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.