Habib Bahar Ditahan, Mazdjo Pray: Yang Disalahin Tetap Jokowi!

Selasa, 04 Januari 2022 | 19:30 WIB
Habib Bahar Ditahan, Mazdjo Pray: Yang Disalahin Tetap Jokowi!
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [Dok. BPMI Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi apapun kasusnya menurut mereka Jokowi pantas disalahkan, daripada enggak ada yang disenggol," ungkapnya.

Mazdjo merasa kasihan kepada Jokowi yang selalu disalahkan. Di samping itu, Jokowi masih harus mengatasi pandemi dan memulihkan perekonomian negara.

"Mohon maaf Pak Jokowi kasihan sekali. Sudah harus mengatasi pandemi, memulihkan ekonomi tapi masih saja jadi korban pereksekusi," pungkasnya.

Habib Bahar Ditahan

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith, ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Bahar ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam.

Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. Menurutnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.

Penceramah Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polda Jabar telah menetapkan Habb Bahar sebagai tersangka penyebar hoaks dalam ceramahnya. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/pri]
Penceramah Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polda Jabar telah menetapkan Habb Bahar sebagai tersangka penyebar hoaks dalam ceramahnya. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/pri]



"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya, Selasa (4/1/2022).

Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Ia mengatakan, proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

Baca Juga: Habib Bahar Jadi Tersangka, Kang Dede: Doa Pengikut 'Si Rambut Jagung' Nggak Terkabul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI