Polisi Tangkap Joki Vaksin di Semarang, Pelaku Dijanjikan Rp500 Ribu

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 05 Januari 2022 | 12:44 WIB
Polisi Tangkap Joki Vaksin di Semarang, Pelaku Dijanjikan Rp500 Ribu
Tiga pelaku joki vaksinasi saat pers rilis di Polrestabes Semarang, di Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

Atas perbuatannya, para pelaku sendiri sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran. Para pelaku, lanjut dia, sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI