Terbukti Bunuh dan Perkosa Dua Wanita, Oknum Polisi di Medan Dihukum Mati

Nur Afitria Cika Handayani

Rabu, 05 Januari 2022 | 19:17 WIB
Terbukti Bunuh dan Perkosa Dua Wanita, Oknum Polisi di Medan Dihukum Mati
Ilustrasi pemerkosaan

Suara.com - Pengadilan Tinggi Medan menetapkan hukuman untuk oknum polisi bernama Aipda Roni Syahputra yang diketahui melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita.

Dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, hakim memutuskan Roni dihukum mati.

Roni terbukti merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yaitu Riska Pitria dan Aprilia Cinta.

Putusan itu disampaikan majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.

Putusan Nomor 1988/Pid/2021/PT MDN 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN MDN yang dimintakan banding tersebut," ujar Wayan, dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Aisyah mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Roni.

Akan tetapi, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," ujarnya.

baca juga

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara tersebut berawal pada Sabtu (20/2/2021) lalu pukul 14.00 WIB.

Terdakwa sudah tertarik dengan korban. Kemudian, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan.

Terdakwa membuat suatu cerita seolah –olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa.

Kemudian, terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan.

Terdakwa kemudian menyuruh Riska dan Aprilia naik ke dalam mobilnya. Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa.

Setelah itu, karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya.

Terdakwa memaksa dan memeluk serta meremas payudara korban.

Ketika korban berteriak, terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap keduanya.

Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban.

Selanjutnya, terdakwa membawa kedua korban ke hotel. Korban dimasukkan ke dalam kamar.

Namun sebelumnya, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu.

Terdakwa kesal mengetahui Riska sedang datang bulan pada saat itu. Akhirnya, terdakwa melampiaskannya kepada AP.

Lalu terdakwa membawa kedua korban yang masih diborgol dan mulut dilakban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, terdakwa memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.

Mengetahui hal tersebut, istri terdakwa sempat bertanya.

Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya.

Keesokan harinya, terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya. Sehingga Riska pun meninggal dunia.

Hal sama juga dilakukan terdakwa kepada AP. Selanjutnya, mayat kedua korban dibuang di dua lokasi berbeda.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Medan Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean: Tak Cukup Minta Maaf, Proses Hukum!

MUI Medan Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean: Tak Cukup Minta Maaf, Proses Hukum!

Sumut | Rabu, 05 Januari 2022 | 18:51 WIB

Jerinx Libatkan Dokter Tirta di Kasusnya, Adam Deni Cuek

Jerinx Libatkan Dokter Tirta di Kasusnya, Adam Deni Cuek

Entertainment | Rabu, 05 Januari 2022 | 18:50 WIB

Beritakan Lemahnya Penanganan Banjir, Wartawan Ini Langsung Dipanggil Polisi

Beritakan Lemahnya Penanganan Banjir, Wartawan Ini Langsung Dipanggil Polisi

News | Rabu, 05 Januari 2022 | 18:35 WIB

Dilaporkan ke Polisi akibat Cuitannya, Ferdinand Hutahaean Beri Respon Santai

Dilaporkan ke Polisi akibat Cuitannya, Ferdinand Hutahaean Beri Respon Santai

News | Rabu, 05 Januari 2022 | 17:46 WIB

WN Irlandia Terindikasi Omicron Diisolasi di Medan

WN Irlandia Terindikasi Omicron Diisolasi di Medan

Sumut | Rabu, 05 Januari 2022 | 17:40 WIB

Pembunuhan Pasutri di Pali Terungkap, Pelaku Dendam Ditegur Curi Rambutan

Pembunuhan Pasutri di Pali Terungkap, Pelaku Dendam Ditegur Curi Rambutan

Sumsel | Rabu, 05 Januari 2022 | 17:06 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×