Komnas Perempuan Ingatkan Polisi Tindak Pengguna pada Kasus Cassandra Angelie

Rizki Nurmansyah, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 05 Januari 2022 | 22:53 WIB
Komnas Perempuan Ingatkan Polisi Tindak Pengguna pada Kasus Cassandra Angelie
Cassandra Angelie. [Instagram/cassangelie]

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan kepolisian untuk menindak pengguna prostitusi online yang melibatkan pesinetron Cassandra Angelie. Alasannya, karena pengguna juga masuk ke dalam pihak yang terlibat dalam perdagangan orang.

"Komnas Perempuan berada dalam posisi untuk mengingatkan pihak kepolisian agar juga menjangkau pengguna sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO)," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dikutip dari situs resmi Komnas Perempuan, Rabu (5/1/2022).

Rekomendasi tersebut dikatakan Andy sesuai dengan dengan kewenangan Komnas Perempuan untuk memberikan masukan kepada berbagai lembaga. Termasuk kepolisian, untuk memastikan penanganan yang lebih adil dan mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Lebih lanjut, Andy menerangkan kalau menurut UU TPPO, pengguna juga masuk ke dalam subjek hukum selain pihak pelaku perdagangan orang dan pihak yang dijadikan komoditi.

Dia mengungkapkan pengguna prostitusi online juga bisa dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU TPPO.

Pada pasal itu dikatakan bahwa, "Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6."

Kalau mengacu pada pernyataan pihak kepolisian yang menyangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 UU TPPO, maka ancaman pidana bagi pengguna dalam kasus prostistusi Cassandra Angelie adalah hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. [Tangkapan layar]
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. [Tangkapan layar]

"Karenanya pernyataan Komnas Perempuan untuk menerapkan Pasal 12 UU TPPO adalah tidak berlebihan, dan sebaliknya dimaksudkan untuk memperkuat pernyataan Kepolisian di awal dan menjelaskan tidak adanya kekosongan hukum untuk melakukan Tindakan hukum terhadap para pengguna korban TPPO," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andy mengungkapkan kalau pihaknya menyayangkan ketika pihak kepolisian menyatakan UU TPPO tidak dapat menjangkau pengguna. Pengguna juga dianggap privasi atau personal sehingga tidak dapat dijangkau oleh hukum.

baca juga

Itu artinya ada pengecualian bagi pengguna dari sangkaan terhadap Cassandra Angelie serta muncikari yang ditempatkan kepolisian sebagai kasus publik yakni tindak pidana perdagangan orang.

"Penempatan ini akan meneguhkan impunitas pengguna perdagangan orang," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pesinetron berinisial CA alias Cassandra Angelie sebagai tersangka kasus prostitusi online. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga muncikari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut ketiga muncikari tersebut masing-masing berinisial KK, R, dan UA.

"Penyidik menetapkan empat tersangka, wanita publik figur inisial CA umur 23 tahun peran sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Polisi menunjukkan foto Cassandra Angelie yang terlibat prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021). Polisi juga akan memanggil artis-artis lain yang terlibat prostitusi online. [ANTARA]
Polisi menunjukkan foto Cassandra Angelie yang terlibat prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021). Polisi juga akan memanggil artis-artis lain yang terlibat prostitusi online. [ANTARA]

Pantauan Suara.com beberapa barang bukti yang ditampilkan dalam jumpa pers di antaranya pakaian dalam hitam, ATM, hingga handphone. Di salah satu bukti celana dalam tertulis nama 'Cassandra Angelie' yang diduga sebagai pelaku.

Cassandra Angelie merupakan salah satu pemain dalam sinetron Ikatan Cinta. Dia berperan sebagai Vera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ternyata Ini Alasan Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi, Lebih Menjanjikan?

Ternyata Ini Alasan Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi, Lebih Menjanjikan?

Bogor | Selasa, 04 Januari 2022 | 14:16 WIB

Muncul Nama Artis Sinetron Lain dari Mucikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie

Muncul Nama Artis Sinetron Lain dari Mucikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie

Batam | Selasa, 04 Januari 2022 | 10:33 WIB

Terkait Kasus Cassandra Angelie, Artis Terlibat Prostitusi Online akan Dipanggil Polisi

Terkait Kasus Cassandra Angelie, Artis Terlibat Prostitusi Online akan Dipanggil Polisi

Lampung | Selasa, 04 Januari 2022 | 09:21 WIB

Ngaku Pernah Pacaran sama Pria Arab, Cassandra Angelie: Modal Besar Doang

Ngaku Pernah Pacaran sama Pria Arab, Cassandra Angelie: Modal Besar Doang

Riau | Selasa, 04 Januari 2022 | 09:18 WIB

Pelanggan Cassandra Angelie Tak Dijerat Pidana, Pelemparan Benda Misterius di Tebet

Pelanggan Cassandra Angelie Tak Dijerat Pidana, Pelemparan Benda Misterius di Tebet

Jakarta | Selasa, 04 Januari 2022 | 08:05 WIB

Artis Lain yang Dijajakan Bersama Cassandra Angelie Tinggal di Jakarta

Artis Lain yang Dijajakan Bersama Cassandra Angelie Tinggal di Jakarta

Entertainment | Senin, 03 Januari 2022 | 13:51 WIB

Terkini

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:56 WIB

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:46 WIB

Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA

Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:18 WIB

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Sumsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

×