WALHI: Pencabutan Izin Harus Segera Dilanjutkan dengan Pemulihan Hak Rakyat

Jum'at, 07 Januari 2022 | 15:58 WIB
WALHI: Pencabutan Izin Harus Segera Dilanjutkan dengan Pemulihan Hak Rakyat
Logo Walhi. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sehingga, lanjut Tri, evaluasi terhadap izin pertambangan yang ada juga diharapkan menyasar kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban terhadap lingkungan. Sebab, jika tidak ada jaminan, maka perbaikan lingkungan wilayah operasi pertambangan akan terabaikan.

"Lebih lanjut, pemerintah juga tidak hanya melakukan evaluasi izin usaha pertambangan berbasis pada aspek administratif semata, namun juga mempertimbangkan kapasitas daya dukung dan daya tampung wilayah selaras dengan kesesuaian tata ruang serta kerawanan bencana akibat aktivitas pengubanahn bentang lahan dalam pertambangan," jelas Tri.

Sementara itu, Parid Ridwan selaku Pengkampanye Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Eksekutif Nasional WALHI mengatakan, pemerintah harus memastikan telah mencabut seluruh IUP di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini telah terbukti melanggengkan krisis sosial-ekologis serta memicu konflik dengan masyarakat.

Merujuk pada data tahun 2018 lalu, tercatat sebanyak 1895 IUP berada di kawasan pesisir yang tersebar di 23 Provinsi di Indonesia dan berdampak pada lebih dari 35 ribu keluarga nelayan serta 6081 desa pesisir yang kawasan perairannya tercemar limbah pertambangan.

Pada tahun 2019, tercatat 164 konsesi pertambangan mineral dan batu bara yang terdapat di di 55 pulau kecil.

"Keberadaan tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil akan mempercepat krisis ekologis dan kehancuran kehidupan masyarakat di dua kawasan penting ini, setelah sebelumnya hancur oleh dampak buruk krisis iklim," ucap Parid.

Cabut Ribuan Izin

Sebelumnya Pemerintah mencabut ribuan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, ribuan izin itu dicabut karena tidak dijalankan dan tidak sesuai peruntukan dan peraturan.

Baca Juga: Banjir Terus Merugikan Warga, Walhi Gugat Pemkot Palembang

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," kata Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video di kanal Sekretariat Presiden Jakarta, Kamis (6/1/2022) dikutip dari ANTARA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI