Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai 12 Januari 2022

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 08 Januari 2022 | 13:13 WIB
Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai 12 Januari 2022
Ilustrasi suntik Vaksin Booster: syarat dan kriteria penerima (Freepik)

Suara.com - Program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster akan mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022 mendatang. Vaksin Covid-19 dosis ketiga ini merupakan rekomendasi dari World Health Organization (WHO) yang dapat berfungsi untuk menambah proteksi terhadap Covid-19. Simak syarat dan kriteria penerima vaksin booster gratis oleh pemerintah.

Di Indonesia, program vaksin booster ini akan membutuhkan sekitar 230 juta dosis. Menurut pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pemerintah telah mengamankan total 113 juta dosis vaksin. Vaksin booster akan didistribusikan ke kabupaten/kota yang sudah melaksanakan vaksin dosis pertama mencapai 70 persen dan dosis kedua mencapai 60 persen yang sudah mencapai total 224 kota/kabupaten. Lantas, apa saja syarat dan kriteria vaksin booster?

Namun Kementerian Kesehatan menyatakan akan memberlakukan program vaksin booster melalui dua mekanisme yakni secara gratis melalui program pemerintah dan membayar secara mandiri. Bagi masyarakat yang bisa mendapatkan vaksin booster dari pemerintah memiliki dua kriteria khusus yakni lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI).  Simak syarat dan kriteria penerima vaksin booster gratis oleh pemerintah.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional yang menyatakan bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah termasuk dalam golongan PBI melalui akun BPJS Kesehatan. Cara mengeceknya dapat melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, laman BPJS Checking, Voice Interaktif, Chat Assistant atau pun mengunjungi petugas BPJS Kesehatan.

Berikut ini syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022. 

Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis

  1. Masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
  2. Lansia
  3. Memiliki riwayat penyakit dan gangguan imunitas
  4. Telah melakukan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.
  5. Tinggal di wilayah kabupaten/kota yang mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama sejumlah 70 persen dan dosis kedua sejumlah 60 persen
  6. Masyarakat tidak mampu dan terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) 

Demikian syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang akan diberlakukan mulai tanggal 12 Januari 2022 mendatang. 

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vaksin Booster untuk Anak Usia 12-15 Tahun, Ahli Sebut Vaksin Pfizer Paling Cocok

Vaksin Booster untuk Anak Usia 12-15 Tahun, Ahli Sebut Vaksin Pfizer Paling Cocok

Health | Jum'at, 07 Januari 2022 | 23:34 WIB

Gibran akan Berikan Vaksin Booster Pekan Depan, Pakar Soroti Soal Ini

Gibran akan Berikan Vaksin Booster Pekan Depan, Pakar Soroti Soal Ini

Surakarta | Jum'at, 07 Januari 2022 | 14:28 WIB

Vaksin Booster Mulai Diberikan Pekan Depan, Gibran Prioritaskan Guru dan Pedagang

Vaksin Booster Mulai Diberikan Pekan Depan, Gibran Prioritaskan Guru dan Pedagang

Surakarta | Jum'at, 07 Januari 2022 | 10:52 WIB

Lokasi Diduga Jadi Tempat Vaksinasi Booster Ilegal di Surabaya Diperiksa Polisi

Lokasi Diduga Jadi Tempat Vaksinasi Booster Ilegal di Surabaya Diperiksa Polisi

Jatim | Kamis, 06 Januari 2022 | 19:52 WIB

Pemerintah Imbau Masyarakat Lakukan Vaksinasi Booster: Aman dan Berkhasiat

Pemerintah Imbau Masyarakat Lakukan Vaksinasi Booster: Aman dan Berkhasiat

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 18:22 WIB

Tingkatkan Imunitas Tubuh, Pemerintah Ajak Masyarakat Melakukan Vaksinasi Booster

Tingkatkan Imunitas Tubuh, Pemerintah Ajak Masyarakat Melakukan Vaksinasi Booster

Health | Kamis, 06 Januari 2022 | 17:30 WIB

Terkini

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB