Kemendagri Bakal Pecat Petugas Dukcapil Yang Masih Minta Syarat Pindah Domisili

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Minggu, 09 Januari 2022 | 10:42 WIB
Kemendagri Bakal Pecat Petugas Dukcapil Yang Masih Minta Syarat Pindah Domisili
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah. (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengancam akan memberi sanksi tegas kepada insan atau petugas Dukcapil apabila masih meminta syarat tambahan, seiring penghapusan aturan membawa surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan untuk mengurus pindah domisili.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada para kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” ujar Zudan dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).

Zudan sebelumnya mengatakan, bahwa surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan untuk mengurus pindah domisili sudah dihapuskan. Penghapusan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Ia berujar, bahwa saat ini Dukcapil pusat maupun daerah juga terus berbenah memberikan pelayanan.

Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan kartu keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).

Zudan menegaskan perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota kini tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Ia berujar hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, dikatakan Zudan, bukan tanpa alasan.

Zudan mengatakan data Kependudukan yang dimilikk Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan. Hal itu pula yang menjadi salah satu alasan penghapusan aturan membawa keterangan RT/RW atay desa/kelurahan untuk pindah domisili.

baca juga

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ujar Zudan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingat! Pindah Domisili Tak Perlu Suket RT/RW, Kalau Ada Kepala Dukcapil Bakal Disanksi

Ingat! Pindah Domisili Tak Perlu Suket RT/RW, Kalau Ada Kepala Dukcapil Bakal Disanksi

News | Minggu, 09 Januari 2022 | 10:20 WIB

Kemendagri Tegur Dukcapil Bogor Karena Masih Wajibkan Suket RT/RW untuk Pindah Domisili

Kemendagri Tegur Dukcapil Bogor Karena Masih Wajibkan Suket RT/RW untuk Pindah Domisili

News | Minggu, 09 Januari 2022 | 05:05 WIB

Kemendagri Harus Netral, Jangan Tunjuk Pj Kepala Daerah yang Kerja untuk Capres-Cawapres

Kemendagri Harus Netral, Jangan Tunjuk Pj Kepala Daerah yang Kerja untuk Capres-Cawapres

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 16:48 WIB

Anggota DPR Wanti-wanti Kemendagri Tak Tunjuk TNI-Polri jadi Pj Kepala Daerah

Anggota DPR Wanti-wanti Kemendagri Tak Tunjuk TNI-Polri jadi Pj Kepala Daerah

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 15:29 WIB

Soal Wacana Polri Di Bawah Kementerian, Legislator Demokrat: Bahaya, Potensi Politisasi

Soal Wacana Polri Di Bawah Kementerian, Legislator Demokrat: Bahaya, Potensi Politisasi

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 10:27 WIB

DPR Sayangkan Gubernur Lemhanas Lempar Isu Polri Di Bawah Kemendagri

DPR Sayangkan Gubernur Lemhanas Lempar Isu Polri Di Bawah Kemendagri

News | Senin, 03 Januari 2022 | 09:45 WIB

Tahun Ini Dana Bantuan Partai Politik di Bekasi Naik Jadi Rp 6.000 per Suara

Tahun Ini Dana Bantuan Partai Politik di Bekasi Naik Jadi Rp 6.000 per Suara

Bekaci | Minggu, 02 Januari 2022 | 15:55 WIB

Terkini

Pengacara Yoyok Sukawi Bantah Aset Disita, Kuasa Jual Juga Ditolak PN Semarang

Pengacara Yoyok Sukawi Bantah Aset Disita, Kuasa Jual Juga Ditolak PN Semarang

Jawa Tengah | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:10 WIB

10 Momen Kece yang Wajib Kamu Tahu sebelum Nonton Spider-Man: Brand New Day

10 Momen Kece yang Wajib Kamu Tahu sebelum Nonton Spider-Man: Brand New Day

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:05 WIB

2 Rekomendasi Cushion Hanasui untuk Kulit Berminyak Sesuai Klaim dan Review Pembeli

2 Rekomendasi Cushion Hanasui untuk Kulit Berminyak Sesuai Klaim dan Review Pembeli

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Prabowo Pilih Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Airlangga Blak-blakan di Balik Keputusan Ini?

Prabowo Pilih Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Airlangga Blak-blakan di Balik Keputusan Ini?

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:02 WIB

Review House of the Dragon Season 3: Hancurnya Moralitas Para Penguasa!

Review House of the Dragon Season 3: Hancurnya Moralitas Para Penguasa!

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter

Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter

Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Pasokan Semen Aceh Tertekan, SIG Perkuat Pabrik dan Distribusi

Pasokan Semen Aceh Tertekan, SIG Perkuat Pabrik dan Distribusi

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Karhutla 200 Hektare di OKI Belum Sepenuhnya Padam, Tim Kejar Ekor Api

Karhutla 200 Hektare di OKI Belum Sepenuhnya Padam, Tim Kejar Ekor Api

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Bukan Sekadar Jumpscare, Aghniny Haque Ungkap Horor Berbeda di "Bisikan Desa Gringsing"

Bukan Sekadar Jumpscare, Aghniny Haque Ungkap Horor Berbeda di "Bisikan Desa Gringsing"

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:48 WIB

×