Kemendagri Tegur Dukcapil Bogor Karena Masih Wajibkan Suket RT/RW untuk Pindah Domisili

Liberty Jemadu, Ummi Hadyah Saleh

Minggu, 09 Januari 2022 | 05:05 WIB
Kemendagri Tegur Dukcapil Bogor Karena Masih Wajibkan Suket RT/RW untuk Pindah Domisili
Dukcapil Kabupaten Bogor ditegur karena masih mewajibkan suket RT/RW untuk mengurus pindah domisili.Foto: Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dirinya telah menegur Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor, Jawa Barat karena masih mewajibkan surat keterangan atau suket RT/RT dalam pengurusan pindah domisili.

"Kemarin baru saja saya menegur Kadis Dukcapil Kabupaten Bogor karena di website-nya masih meminta pengantar RT/RW sampai Desa/Kelurahan untuk pindah penduduk," ujar Zudan saat membuka acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), topik Mengurus Pindah Penduduk yang disiarkan langsung secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Youtube, Sabtu (08/01/2022).

Zudan menegaskan syarat berupa pengantar RT/RW atau Desa/Kelurahan, tidak dibutuhkan lagi dalam pengurusan pindah penduduk.

Hal tersebut kata dia jelas diamanatkan dalam Peraturan Presiden 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

"Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas," ucap dia.

Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan surat keterangan pindah atau SKP. Hal itu berbeda dengan perpindahan penduduk antarkabupaten/ota atau provinsi.

"Adapun bila penduduk pindah antarkabupaten/kota atau antarprovinsi, maka penduduk akan dibekali dengan SKP dari Dinas Dukcapil di daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan," tutur Zudan

Zudan menuturkan dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, bukan tanpa alasan.

"Keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali," kata Zudan.

baca juga

Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Zudan juga mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

"Tolong para kadis cek sampai tingkat kelurahan, desa atau kecamatan bila ada petugas yang masih bandel, jewer! Yang tidak melayani dengan baik ganti saja petugasnya. Kalau masih honorer, copot saja ganti dengan yang baik," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang

ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 10:09 WIB

Kekayaan Zudan Arif Fakrulloh: Kepala BKN Minta Perusahaan Terima Kembali CASN yang Telanjur Resign

Kekayaan Zudan Arif Fakrulloh: Kepala BKN Minta Perusahaan Terima Kembali CASN yang Telanjur Resign

Lifestyle | Selasa, 11 Maret 2025 | 16:04 WIB

Syarat Mengganti Alamat di KTP Terbaru, Tak Perlu Surat Pengantar

Syarat Mengganti Alamat di KTP Terbaru, Tak Perlu Surat Pengantar

News | Jum'at, 07 Juli 2023 | 15:27 WIB

5 Fakta Zudan Arif, Dirjen Dukcapil Sekaligus Komisaris Mandiri Taspen

5 Fakta Zudan Arif, Dirjen Dukcapil Sekaligus Komisaris Mandiri Taspen

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 14:48 WIB

Dirjen Dukcapil Ungkap 10 Nama Laki-laki Paling Populer di Indonesia, Ada Nama Kamu?

Dirjen Dukcapil Ungkap 10 Nama Laki-laki Paling Populer di Indonesia, Ada Nama Kamu?

News | Senin, 30 Januari 2023 | 12:52 WIB

Dukcapil Tepis Servernya Jadi Sumber Kebocoran Data 1,3 Miliar Nomor HP

Dukcapil Tepis Servernya Jadi Sumber Kebocoran Data 1,3 Miliar Nomor HP

Tekno | Kamis, 01 September 2022 | 18:49 WIB

Perekaman KTP El di Papua Terkendala Geografis, Dirjen Dukcapil: Bisa Dibuatkan Suket untuk Pemilih 2024

Perekaman KTP El di Papua Terkendala Geografis, Dirjen Dukcapil: Bisa Dibuatkan Suket untuk Pemilih 2024

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 12:04 WIB

MRP Sebut Banyak Warga Papua Belum Punya KTP El, Kemendagri: Terkendala Kondisi Geografis

MRP Sebut Banyak Warga Papua Belum Punya KTP El, Kemendagri: Terkendala Kondisi Geografis

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:32 WIB

Terkini

AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol

AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:33 WIB

TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan

TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:03 WIB

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:35 WIB

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

×