"Yang merasa bagian dari bendera itu harusnya malu, minimal tegur siapa yang nyuruh pasang bendera itu," tulis warganet di kolom komentar.
"Larangan tersebut bagi yang berakal dan bisa membaca aja," timpal lainnya.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur sendiri menuliskan bahwa memasang bendera di taman pembatas jalan karena melanggar aturan Perda No. 1 tahun 2019.
Cuitan Ali Syarief tersebut telah disukai dan di retweet ribuan akun di Twitter.