BPOM Keluarkan Izin Untuk Lima Vaksin Booster

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 10 Januari 2022 | 13:34 WIB
BPOM Keluarkan Izin Untuk Lima Vaksin Booster
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito. [Tangkapan layar]

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima vaksin ketiga atau booster.

Lima vaksin tersebut, yakni Coronavax, Pfizer, Astrazeneca, Moderna dan Zifivax.

"Kami melaporkan ada lima yang bisa yang telah mendapatkan emergency used authorization," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BPOM RI, Senin (10/1/2022).

Sebelum mendapatkan izin, lima vaksin itu sudah melalui proses evaluasi oleh BPOM bersama tim ahli komite nasional penilai obat atau vaksin. Lima vaksin tersebut juga sudah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada.

"Sehingga bisa dilanjutkan dengan proses pemberian emergency used authorization," ujarnya.  

Penny lantas menjelaskan satu per satu vaksin yang telah memperoleh izin untuk dijadikan vaksin booster. Pertama ialah vaksin Coronavax yang menjadi vaksin booster homolog.

Vaksin Coronavax tersebut diberikan sebanyak satu dosis setelah enam bulan dari vaksinasi primer. Adapun vaksin tersebut bisa diberikan kepada masyarakat minimal 18 tahun.

Efek dari pemberian vaksin itu adalah adanya reaksi lokal seperti nyeri di tempat penyuntikan, kemerahan.

"Umumnya tingkat keparahannya grade satu sampai dua," jelasnya.

baca juga

Kemudian immunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21 hingga 35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster.

Lalu, vaksin kedua ialah vaksin Pfizer yang juga menjadi booster homolog. Vaksin diberikan sebanyak 1 dosis minimal setelah enam bulan dari vaksinasi primer untuk minimal usia 18 tahun ke atas.

Dari hasil uji klinik, vaksin Pfizer beraksi nyeri di tempat suntikan, sakit kepala, nyeri otot, nyeri sendiri, dan demam.

"Immunogenisitas menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah satu bulan sebesar 3,3 kali," ucapnya.

Lanjut, yang ketiga ialah AstraZeneca. Efek pasca penyuntikan bersifat ringan dan sedang. Adapun immunogenisitasnya menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi dari 1.792 menjadi 3.700 atau sekitar 3,5 kali.

Untuk yang keempat, Vaksin Moderna. Moderna ini menjadi vaksin booster homolog dan heterolog.

"Heterolognya moderna adalah untuk vaksin primernya AstraZeneca, Pfizer, Johnson & Johnson dengan dosis setengah, ya," ucapnya.

Pemberian vaksin Moderna itu menunjukkan adanya respon imun antibodi netralisasi sebesar 13 kali setelah pemberian dosis booster. Masyarakat yang bisa menggunakan vaksin tersebut minima; 18 tahun ke atas.

Sementara untuk vaksin Zifivax menjadi booster heterolog untuk vaksin primer Sinovac atau Sinopharm. Bisa diberikan enam bulan setelah pemberian dosis primer.

"Pemberian dosis menunjukkan bahwa peningkatan titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subjek yang telah mendapatkan dosis primer Sinovac atau Sinopharm."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Saja Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai 12 Januari?

Siapa Saja Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai 12 Januari?

News | Senin, 10 Januari 2022 | 12:32 WIB

Sasaran Sudah Dipetakan, 25 Ribu Warga Kulon Progo Penuhi Syarat Peroleh Vaksin Booster

Sasaran Sudah Dipetakan, 25 Ribu Warga Kulon Progo Penuhi Syarat Peroleh Vaksin Booster

Jogja | Minggu, 09 Januari 2022 | 17:30 WIB

Pemerintah Harus Waspada, Survei Indikator: Banyak Warga Tak Mau Disuntik Vaksin Booster

Pemerintah Harus Waspada, Survei Indikator: Banyak Warga Tak Mau Disuntik Vaksin Booster

News | Minggu, 09 Januari 2022 | 15:14 WIB

Terkini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

×