Belum Banyak Warga Tahu Soal Permen PPKS, Begini Respons Nadiem

Erick Tanjung, Stephanus Aranditio

Senin, 10 Januari 2022 | 15:38 WIB
Belum Banyak Warga Tahu Soal Permen PPKS, Begini Respons Nadiem
Mendikbudristek Nadiem Makarim [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting atau SMRC mengungkapkan banyak masyarakat yang belum tahu bahwa ada Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad memaparkan 67 persen warga yang menjadi responden surveinya belum tahu atau belum pernah mendengar ada produk hukum yang melindungi civitas akademika dari tindak kekerasan seksual di kampus.

"Ada 33 persen yang menjawab tahu, dan 67 persen menjawab tidak tahu. Survei mengenai permendikbud ini merupakan survei nasional yang kami lakukan melalui tatap muka langsung pada Desember 2021," kata Saidiman dalam jumpa pers SMRC, Senin (10/1/2022).

Dari 33 orang yang mengetahui Permendikbud Ristek 30/2021 itu menyatakan sangat mendukung sebanyak 47 persen dan mendukung sebanyak 45 persen, hanya 6 persen yang menyatakan tidak mendukung.

"Kalau kami jumlah antara yang sangat mendukung dan mendukung ini maka akan menemukan angka 92 persen yang mendukung dari 33 persen yang tahu tadi," jelasnya.

Saidiman melanjutkan, ada 10 persen orang yang masih beranggapan bahwa Permendikbudristek 30/2021 melegalkan perzinahan, dan 83 persen menganggap aturan Menteri Nadiem Makarim itu justru melindungi korban kekerasan seksual.

Survei ini dilakukan pada 8-16 Desember 2021 melalui survei tatap muka dan pada 5-7 Januari 2022 melalui survei telepon. Survei tersebut melibatkan sebanyak 2.420 responden dengan tingkat respons sebesar 2.062 atau 85 persen dari sampel direncanakan.

Menanggapi survei ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim akan mendorong pihaknya agar terus mensosialisasikan implementasi Permendikbudristek PPKS nomor 30 tahun 2021.

Nadiem juga menargetkan pada tahun 2022 ini seluruh perguruan tinggi di Indonesia sudah memiliki satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

baca juga

"Target selanjutnya, tahun ini semua PT di Indonesia memiliki satgas penanganan dan pencegahan kekerasan seksual," kata Nadiem dalam jumpa pers SMRC.

Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari berbagai pihak seperti Muhammadiyah, MUI, PBNU, hingga partai PKS yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.

Hal ini dibantah Nadiem karena fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei SMRC: Publik Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU TPKS

Survei SMRC: Publik Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU TPKS

News | Senin, 10 Januari 2022 | 15:23 WIB

Menteri Nadiem Targetkan 2022 Seluruh Kampus Sudah Miliki Satgas PPKS

Menteri Nadiem Targetkan 2022 Seluruh Kampus Sudah Miliki Satgas PPKS

News | Senin, 10 Januari 2022 | 15:11 WIB

Menteri Nadiem Minta DPR RI Segera Sahkan RUU TPKS

Menteri Nadiem Minta DPR RI Segera Sahkan RUU TPKS

News | Senin, 10 Januari 2022 | 14:51 WIB

Terkini

Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri

Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri

Batam | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Viral Diduga Dua Pemain Bangladesh di Klub Malam Jakarta Usai Dibantai Timnas Indonesia

Viral Diduga Dua Pemain Bangladesh di Klub Malam Jakarta Usai Dibantai Timnas Indonesia

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Makan Siang Hemat di Sarinah? Manfaatkan Promo BRImo Ini Selama 2026

Makan Siang Hemat di Sarinah? Manfaatkan Promo BRImo Ini Selama 2026

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Dedi Mulyadi Hentikan Proyek Data Center Rp3,5 T: IMB dan Amdal Belum Beres, Kok Bisa?

Dedi Mulyadi Hentikan Proyek Data Center Rp3,5 T: IMB dan Amdal Belum Beres, Kok Bisa?

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Update Kondisi Sumba Barat Usai Diguncang Gempa 6,1 M: 26 Bangunan Rusak, 1 Warga Jadi Korban

Update Kondisi Sumba Barat Usai Diguncang Gempa 6,1 M: 26 Bangunan Rusak, 1 Warga Jadi Korban

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Ketika Lapangan Kerja Formal Menyempit, Sektor Informal jadi Tumpuan Hidup

Ketika Lapangan Kerja Formal Menyempit, Sektor Informal jadi Tumpuan Hidup

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Tekanan Bumi Terus Menumpuk di Sumatera, Ahli Ingatkan Ancaman Gempa Megathrust M8,9

Tekanan Bumi Terus Menumpuk di Sumatera, Ahli Ingatkan Ancaman Gempa Megathrust M8,9

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Malaysia Lepas Perebutan Juara 3 FIFA ASEAN Cup 2026? Dion Cools Cabut, Faisal Halim Absen

Malaysia Lepas Perebutan Juara 3 FIFA ASEAN Cup 2026? Dion Cools Cabut, Faisal Halim Absen

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Rayakan HUT ke 45, Paguyuban Warkaban Bantul Meriahkan CFD Bekasi

Rayakan HUT ke 45, Paguyuban Warkaban Bantul Meriahkan CFD Bekasi

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:57 WIB

Cara Cashback Paket Data Ekstra di Periode Gaji Lewat BRImo

Cara Cashback Paket Data Ekstra di Periode Gaji Lewat BRImo

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:53 WIB

×