Politisi NasDem: RUU TPKS Khusus Atur Kekerasan Seksual, Kalau Dicampur Hal Lain jadi Bias

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 10 Januari 2022 | 17:53 WIB
Politisi NasDem: RUU TPKS Khusus Atur Kekerasan Seksual, Kalau Dicampur Hal Lain jadi Bias
Aksi Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual mendesak RUU TPKS disahkan di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Ria]

Suara.com - Anggota DPR Fraksi NasDem Taufik Basari menyatakan keberadaan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) memang khusus mengatur bentuk kekerasan seksual. 

Menurut Taufik, Indonesia sebagai negara darurat kekerasan seksual memang sudah seharusnya memiliki payung hukum tersebut. Karena itu, tidak bisa jika aturan yang mengatur hal lain dimasukan ke dalam RUU TPKS.

"Karena itu tidak bisa dicampur dengan hal-hal lain. Karena yang kita atur terkait dengan kebutuhan memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata Taufik dalam rilis survei SMRC terkait RUU TPKS secara daring, Senin (10/1/2022).

Sebelumnya, dalam diskusi yang sama, Ketua DPP PKS Ledia Hanifah Amalia menilai, RUU TPKS tidak bisa sebatas mengatur kekerasan seksual. Melainkan harus juga mengatur dua hal lainnya, yakni kebebasan seksual dan penyimpangan seksual.

Taufik mengatakan, apabila dipaksakan dicampur dengan aturan lain, justru akan menimbulkan bias di RUU TPKS.

"Kalau kita campurkan dengan hal-hal lain itu akan menjadi bias," katanya.

Sebelumnya, dari hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terungkap, jika mayoritas masyarakat setuju agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU TPKS. Namun tidak begitu dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diketahui, Fraksi PKS di DPR melakukan penolakan. Bahkan, kekinian dalam rilis hasil survei SMRC yang dilakukan secara daring, Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amalia menegaskan kembali penolakn tersebut.

"Kenapa sih kami menganggap bahwa jangan sekarang dulu bahwa kami menganggap jika disahkan pada saat ini karena ada 3 hal yang berkaitan dengan pidana yang seharusnya jadi satu paket diselesaikan," kata Ledia, Senin (10/1/2022).

Ledia menyebut, tiga hal itu berkaitan dengan kekerasan seksual, kebebasan seksual, dan penyimpangan seksual.

PKS menganggap RUU TPKS baru mengakomidir satu hal, yakni kekerasan seksual.

"Karena cuma satu sehingga akhirnya kemudian potensial menimbulkan pemahaman yang berkaitan dengan sexual consent yang kemudian kita sampaikan pada saat itu," ujar Ledia.

Ia lantas menyoroti aturan dalam RUU TPKS terkait kekerasan seksual dalam rumah tangga antara pasangan suami istri. 

"Beberapa hal yang masih harus kembali kami sampaikan, karena TPKS ini dalam perdebatannya bahwa yang dipidana adalah pelaku kekerasan antara hubungan suami istri dan bukan suami istri. Artinya kan, kalau yang tanpa kekerasan tidak akan kena pidana," kata Ledia.

Karena itu, bagi PKS tiga hal di atas harus turut ikut diatur dalam RUU TPKS. Sebab PKS Merisaukan apabila kebebasan seksual dan penyimpangan seksual tidak turut diatur justru dapat menimbulkan persepsi bahwa rancang undang-undang ini tidak melarang kebebasan seksual yang didasarkan pada suka sama suka atau sexual consent.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ternyata Belum Berizin, Ponpes Lokasi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Demak Bakal Ditutup

Ternyata Belum Berizin, Ponpes Lokasi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Demak Bakal Ditutup

Jawa Tengah | Senin, 10 Januari 2022 | 16:49 WIB

Kasus Pencabulan di Setiabudi Jadi Atensi Pimpinan DPR, Apakah RUU TPKS Segera Sah?

Kasus Pencabulan di Setiabudi Jadi Atensi Pimpinan DPR, Apakah RUU TPKS Segera Sah?

News | Senin, 10 Januari 2022 | 16:48 WIB

PKS Minta RUU TPKS Atur Sexual Consent, PKB: Bukan Tempatnya, Ajukan Insiatif RUU Lain

PKS Minta RUU TPKS Atur Sexual Consent, PKB: Bukan Tempatnya, Ajukan Insiatif RUU Lain

News | Senin, 10 Januari 2022 | 16:36 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB