Sempat Menolak Diperiksa Dengan Alasan Kesehatan, Polisi: Kondisi Ferdinand Hutahaean Baik

Bangun Santoso

Selasa, 11 Januari 2022 | 07:57 WIB
Sempat Menolak Diperiksa Dengan Alasan Kesehatan, Polisi: Kondisi Ferdinand Hutahaean Baik
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Dok. Humas Polri)

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, kondisi kesehatan tersangka kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean dalam keadaan baik, sehingga penahanan terhadap dirinya dapat dilakukan.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara Senin (10/2022) malam.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand, setelah diperiksa sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB.

Ferdinand ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri. Penahanan terhadap dirinya atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.

Menurut Ramadhan, Ferdinand sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatannya.

"Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan ,itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatanganinya," kata Ramadhan.

Terkait pengakuan Ferdinand tentang kondisi kesehatannya yang sedang terganggu, sehingga membuat cuitan yg kontroversial, karena pikiran dan hatinya tidak sinkron.

Ramadhan menyebutkan, telah dilakukan pengecekan kondisi kesehatan Ferdinand, termasuk ketika masuk ke rutan akan kembali dilakukan pengecekan kesehatan.

"Jadi tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter," kata Ramadhan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu (5/1) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respon warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dijerat UU ITE, Ferdinand Hutahaean Terancam Dipenjara 10 Tahun

Dijerat UU ITE, Ferdinand Hutahaean Terancam Dipenjara 10 Tahun

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 06:12 WIB

Dua Alasan Kuat Polisi Tahan Ferdinand Hutahaean

Dua Alasan Kuat Polisi Tahan Ferdinand Hutahaean

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 05:57 WIB

Terungkap! Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Polisi

Terungkap! Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Polisi

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 05:38 WIB

Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim Polri

Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim Polri

News | Senin, 10 Januari 2022 | 23:56 WIB

Terkini

Mulai 2027, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu per Tahun, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Mulai 2027, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu per Tahun, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:18 WIB

Suahasil Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Lebihi 5,5% di Q3-Q4 2026

Suahasil Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Lebihi 5,5% di Q3-Q4 2026

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 16:17 WIB

Naik 3,1 Sentimeter: Mengapa Muka Laut Bisa Ancam Jutaan Orang?

Naik 3,1 Sentimeter: Mengapa Muka Laut Bisa Ancam Jutaan Orang?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:15 WIB

Review A Sun: Pilih Kasih dan Ekspektasi Orang Tua yang Menorehkan Luka

Review A Sun: Pilih Kasih dan Ekspektasi Orang Tua yang Menorehkan Luka

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 16:15 WIB

Di Balik Emas Asian Games: Alarm Regenerasi Bulu Tangkis Kita

Di Balik Emas Asian Games: Alarm Regenerasi Bulu Tangkis Kita

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 16:15 WIB

Awas, Sering Dianggap Sepele! Ini Bahaya di Balik BAB Berdarah yang Jarang Diketahui

Awas, Sering Dianggap Sepele! Ini Bahaya di Balik BAB Berdarah yang Jarang Diketahui

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 16:14 WIB

Dalami Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Menteri Imipas: Siapa pun yang Memanfaatkan Pasti Ketahuan!

Dalami Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Menteri Imipas: Siapa pun yang Memanfaatkan Pasti Ketahuan!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:14 WIB

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp17.903

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp17.903

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 16:11 WIB

2 Pilihan Setrika Hijab, dari Model Listrik hingga Uap ulai Rp160 Ribuan

2 Pilihan Setrika Hijab, dari Model Listrik hingga Uap ulai Rp160 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 16:05 WIB

Tutorial Bersihkan Lem Talang Air, Alkohol Boleh Dipakai?

Tutorial Bersihkan Lem Talang Air, Alkohol Boleh Dipakai?

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 16:04 WIB

×