Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim Polri

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 10 Januari 2022 | 23:56 WIB
Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim Polri
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Ferdinand ditetapkan tersangka buntut kicauan Allahmu Lemah.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.

"Menaikan statusnya dengan tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.

Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Dia ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Ditahan mulai malam ini," ujar Ramadhan.

Harap Diselesaikan Baik-baik

Ferdinand sebelumnya berharap kasus ujaran Allahmu Lemah yang menjeratnya bisa diselesaikan baik-baik. Sebab dia mengklaim pernyataannya itu diutarakan untuk dirinya sendiri tak bermaksud menyerang pihak atau kelompok manapun.

Hal itu disampaikan Ferdinand saat ditanya kesiapan dirinya jika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber) Bareskrim Polri. Dia mengatakan dalam agenda pemeriksaan hari ini akan menjelaskan maksud pernyataannya itu dia berharap kasusnya dalam diselesaikan secara baik-baik.

"Harapan kita semua tentu masalah ini selesai dengan baik-baik," kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

baca juga

Dalam kesempatan itu, Ferdinand juga mengklaim telah membawa barang bukti berupa riwayat penyakit yang dideritanya. Dia berdalih riwayat penyakitnya itu menjadi latar belakang kenapa dirinya bisa melontarkan pernyataan Allahmu Lemah.

"Saya mmbawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit. Sehingga timbul lah percakapan antara pikiran dengan hati," katanya.

Lebih lanjut, mantan politisi Partai Demokrat itu juga mengklaim bahwa pernyataan Allahmu Lemah semata-mata diutarakannya untuk dirinya sendiri. Dia lagi-lagi berdalih tak ada maksud untuk menyerang kelompok atau pihak manapun.

"Jadi cuitan saya itu adalah untuk diri saya sndiri. Jadi tidak untuk menyerang pihak manapun. Tapi itu adalah percakapan antara hati saya dengan pikiran saya," kata dia.

Penyidk Dittipid Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga melaksanakan gelar perkara.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dibalik pernyataan Ferdinand soal 'Allahmu Lemah'.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Ramadhan menyebut penyidik telah memeriksa lima saksi dan lima ahli. Beberpaa ahli yang diperiksa di antaranya ahli bahasa, sosiologi, ahli hukum pidana, ahli ITE, hingga ahli agama.

"Siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," jelas Ramadhan.

Allahmu Lemah

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebelumnya melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1) sore. Eks politisi Partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.

Ketua Umum KNPI, Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Tagar #tangkapferdinand sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur SARA.

Kicauan Ferdinand itu berbunyi 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya'.

Lewat akun Twitter, Haris juga telah mengecam pernyataan Ferdinand. Dia mengingatkan kepada Haris untuk tidak membuat kegaduhan.

“Kau memang selalu BUAT GADUH. Ingat @FerdinandHaean3 jangan buat konflik SARA,” tulis Haris.

Haris Pertama bahkan berjanji akan berjuang agar Ferdinand bisa dipenjarakan.

“Saya dan Pemuda Indonesia akan berjuang untuk lo masuk Penjara agar Indonesia DAMAI,” imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdinand Ngaku Mualaf, Ini Pesan Pendeta Gilbert untuk Umat Kristiani

Ferdinand Ngaku Mualaf, Ini Pesan Pendeta Gilbert untuk Umat Kristiani

Riau | Senin, 10 Januari 2022 | 18:52 WIB

Minta Ferdinand Hutahaean Dimaafkan, Politisi PDIP: Kita Umat Islam Harus Membimbingnya

Minta Ferdinand Hutahaean Dimaafkan, Politisi PDIP: Kita Umat Islam Harus Membimbingnya

News | Senin, 10 Januari 2022 | 16:07 WIB

Tanggapi Jika Dipenjara, Ferdinand: Ini Hanya Butuh Klarifikasi Saja

Tanggapi Jika Dipenjara, Ferdinand: Ini Hanya Butuh Klarifikasi Saja

Bogor | Senin, 10 Januari 2022 | 15:55 WIB

Menag Minta Masyarakat Tak Buru-Buru Hakimi Ferdinand, Politisi PKS Sampaikan Protes

Menag Minta Masyarakat Tak Buru-Buru Hakimi Ferdinand, Politisi PKS Sampaikan Protes

News | Senin, 10 Januari 2022 | 14:16 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×