Minta Maaf dan Punya Tanggungan Keluarga, Alasan Yahya Waloni Dapat Vonis Ringan Hakim

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 11 Januari 2022 | 13:52 WIB
Minta Maaf dan Punya Tanggungan Keluarga, Alasan Yahya Waloni Dapat Vonis Ringan Hakim
Terdakwa kasus ujaran kebencian Yahya Waloni saat menjalani sidang vonis di PN Jaksel secara daring. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Dalam kasus dugaan ujaran kebencian, penceramah Yahya Waloni divonis lima bulan penjara. Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim turut mengurai hal yang memberatkan Yahya dalam kasus yang menjeratnya. Hal tersebut adalah, perbuatan Yahya berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

"Menimbang, hal yang memberatkan dapat menimbulkan perpecahan umat beragama," kata majelis hakim di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Sementara itu, hal yang meringankan dalam vonis tersebut adalah Yahya telah meminta maaf dan mempunyai tanggungan keluarga.

Terbukti Bersalah

Majelis hakim menyatakan jika Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau kelompom masyarakat tertentu. Atas hal itu  dia divonis lima bulan penjara.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan," kata ketua majelis hakim.

Selain itu, Yahya juga dijatuhi denda Rp 50 juta. Adapun ketentuannya, jika tidak membayar denda, maka Yahya harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda hukuma. Tidak dibayar  maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama 1satu bulan," pungkas majelis hakim.

baca juga
Terdakwa Yahya Waloni (kiri) saat menjalani sidang vonis kasus ujaran kebencian di PN Jaksel secara daring. (Suara.com/Yosea Arga)
Terdakwa Yahya Waloni (kiri) saat menjalani sidang vonis kasus ujaran kebencian di PN Jaksel secara daring. (Suara.com/Yosea Arga)

Pantauan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, wajah Yahya terpampang pada layar monitor yang tersedia. Dalam hal ini, Yahya yang tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam serta masker mengikuti persidangan dengan agenda vonis itu dari rutan Bareskrim Polri.

Dituntut 7 Bulan Penjara

Sebelumnya, Yahya dituntut 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021) lalu. Yahya Waloni menerima tuntutan tersebut karena merasa bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah, subsider satu bulan bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutannya.

Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA.

"Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa akebencian atau kerusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, antara golongan (SARA) sebagaimana pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Jaksa.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadapnya, Yahya Waloni langsung memberikan pledoi secara lisan.

"Saya melakukana tindakan yang tidak bermoralitas dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Yahya Waloni saat persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dihukum Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara

Dihukum Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 13:17 WIB

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, GP Ansor Minta Polisi Beri Bimbingan Keagamaan Islam

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, GP Ansor Minta Polisi Beri Bimbingan Keagamaan Islam

Bogor | Selasa, 11 Januari 2022 | 12:33 WIB

Berpeci Hitam, Begini Penampakan Yahya Waloni Jalani Sidang Vonis Kasus Ujaran Kebencian

Berpeci Hitam, Begini Penampakan Yahya Waloni Jalani Sidang Vonis Kasus Ujaran Kebencian

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 12:13 WIB

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Ahli dari PT Pindad Dibawa Jaksa ke Sidang

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Ahli dari PT Pindad Dibawa Jaksa ke Sidang

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 11:47 WIB

Terkini

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:00 WIB

Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:58 WIB

Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah

Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:18 WIB

Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar

Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:43 WIB

Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus

Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:35 WIB

ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!

ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:16 WIB

Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi

Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:00 WIB

Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?

Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:53 WIB

Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli

Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:49 WIB

Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta

Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:41 WIB

×