Berpeci Hitam, Begini Penampakan Yahya Waloni Jalani Sidang Vonis Kasus Ujaran Kebencian

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 11 Januari 2022 | 12:13 WIB
Berpeci Hitam, Begini Penampakan Yahya Waloni Jalani Sidang Vonis Kasus Ujaran Kebencian
Terdakwa kasus ujaran kebencian Yahya Waloni saat menjalani sidang vonis di PN Jaksel secara daring. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Yahya Waloni akan menghadapi sidang dengan agenda vonis atau putusan pada hari ini, Selasa (11/1/2022). Sang penceramah akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara daring atau virtual.

Pantauan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, wajah Yahya terpampang pada layar monitor yang tersedia. Dalam hal ini, sang terdakwa mengikuti persidangan dengan agenda vonis itu dari rutan Bareskrim Polri.

Yahya tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam serta masker. Kekinian, waktu telah memasuki pukul 11.47 WIB dan majelis hakim telah berada di ruangan dan siap membuka jalannya sidang.

Merujuk pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jika sidang akan dibuka pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 3.

Dituntu 7 Bulan Penjara

Sebelumnya, Yahya dituntut 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021) lalu. Yahya Waloni menerima tuntutan tersebut karena merasa bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah, subsider satu bulan bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutannya.

Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA.

"Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa akebencian atau kerusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, antara golongan (SARA) sebagaimana pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Jaksa.

baca juga

Seusai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadapnya, Yahya Waloni langsung memberikan pledoi secara lisan.

"Saya melakukana tindakan yang tidak bermoralitas dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Yahya Waloni saat persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Soal Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Sempat Menolak Untuk Diperiksa Polisi

Jadi Tersangka Soal Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Sempat Menolak Untuk Diperiksa Polisi

Bogor | Selasa, 11 Januari 2022 | 11:12 WIB

4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

Sumsel | Selasa, 11 Januari 2022 | 09:51 WIB

Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Permintaan GP Ansor ke Polisi

Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Permintaan GP Ansor ke Polisi

Riau | Selasa, 11 Januari 2022 | 09:22 WIB

Hari Ini Yahya Waloni Hadapi Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama

Hari Ini Yahya Waloni Hadapi Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 08:31 WIB

Terkini

Apa Rahasia Kemampuan Tardigrade Bertahan dalam Kondisi Ekstrem? Bisa Bangkit dari Kematian

Apa Rahasia Kemampuan Tardigrade Bertahan dalam Kondisi Ekstrem? Bisa Bangkit dari Kematian

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 14:02 WIB

Bedah Lagu "Rayuan Perempuan Gila": Relate Banget Buat Kamu yang Punya Trust Issue

Bedah Lagu "Rayuan Perempuan Gila": Relate Banget Buat Kamu yang Punya Trust Issue

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 14:02 WIB

Benturan Berujung Maut, Kiper Jesus Owono Hancur Setelah Penyerang Tenerife Meninggal di Lapangan

Benturan Berujung Maut, Kiper Jesus Owono Hancur Setelah Penyerang Tenerife Meninggal di Lapangan

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 14:00 WIB

Shiba Inu Rooms Diadaptasi Jadi Anime TV, Komedi Siswi SMA dan Arwah Anjing

Shiba Inu Rooms Diadaptasi Jadi Anime TV, Komedi Siswi SMA dan Arwah Anjing

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 14:00 WIB

Tanggapi Isu Penyadapan Presiden Prabowo, Yusril Buka Suara Soal Aktor Intelektual

Tanggapi Isu Penyadapan Presiden Prabowo, Yusril Buka Suara Soal Aktor Intelektual

Video | Rabu, 04 November 2026 | 14:00 WIB

Detik-detik Prabowo Tahu Disadap Jenderal Listyo: Sangat Prihatin dan Mengkhawatirkan

Detik-detik Prabowo Tahu Disadap Jenderal Listyo: Sangat Prihatin dan Mengkhawatirkan

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:57 WIB

2 Sabun Cuci Muka Viva untuk Mengencangkan Kulit Wajah Kendur di Usia 40 Tahun ke Atas

2 Sabun Cuci Muka Viva untuk Mengencangkan Kulit Wajah Kendur di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 13:54 WIB

Beda Peran 3 Jenderal Polri saat Menyadap Prabowo

Beda Peran 3 Jenderal Polri saat Menyadap Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:53 WIB

4 Pelembap Beta Glucan Jaga Skin Barrier dan Kulit Lembap, Cuma Rp80 Ribuan

4 Pelembap Beta Glucan Jaga Skin Barrier dan Kulit Lembap, Cuma Rp80 Ribuan

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 13:50 WIB

Rudy Mas'ud ke Jakarta di Tengah Rencana Demo, Ini Penjelasan Pemprov Kaltim

Rudy Mas'ud ke Jakarta di Tengah Rencana Demo, Ini Penjelasan Pemprov Kaltim

Kaltim | Rabu, 04 November 2026 | 13:49 WIB

×