PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Terorisme Terdakwa Munarman

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 12 Januari 2022 | 08:09 WIB
PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Terorisme Terdakwa Munarman
Eks Jubir FPI, Munarman. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelartindak pidana terorisme, atas terdakwa Munarman pada hari ini, Rabu (12/1/2022). Adapun agenda persidangan adalah putusan sela.

"Agenda putusan sela," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan.

Dalam sidang ini, majelis hakim akan memutuskan lanjut atau tidaknya perkara dugaan tindak pidana terorisme yang merundung Munarman. Pada sidang tanggal 22 Desember 2021, JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa Munarman dan tim kuasa hukumnya.

JPU berpendapat, surat dakwaan terhadap Munarman sudah dibuat secara sah menurut hukum dan sudah memenuhi persyaratan merujuj ditentukan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Munarman tetap dilanjutkan," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

baca juga

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasusnya jadi Sorotan, Munarman: Luar Biasa, Patut Diusulkan Masuk Rekor Dunia

Kasusnya jadi Sorotan, Munarman: Luar Biasa, Patut Diusulkan Masuk Rekor Dunia

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 15:23 WIB

Habib Husin Shihab: Kalau Munarman Hidup di Zaman Soeharto Sudah Dihilangkan Tanpa Jejak

Habib Husin Shihab: Kalau Munarman Hidup di Zaman Soeharto Sudah Dihilangkan Tanpa Jejak

Bekaci | Kamis, 16 Desember 2021 | 07:28 WIB

Menolak Didakwa Teroris, Munarman Jadikan Aksi 212 Monas Acuan

Menolak Didakwa Teroris, Munarman Jadikan Aksi 212 Monas Acuan

Sumsel | Kamis, 16 Desember 2021 | 07:25 WIB

Munarman Bawa Nama Firli Bahuri di Persidangan, Disebut Sosok Idola

Munarman Bawa Nama Firli Bahuri di Persidangan, Disebut Sosok Idola

Sumsel | Rabu, 15 Desember 2021 | 22:08 WIB

Sidang Kasus Terorisme, Munarman Sebut Firli Bahuri Dulu Idola di Aksi 212

Sidang Kasus Terorisme, Munarman Sebut Firli Bahuri Dulu Idola di Aksi 212

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 16:47 WIB

Mengitari PN Jaktim Pakai Mobil 3 Kali, Dua Orang Ditangkap Polisi Saat Sidang Munarman

Mengitari PN Jaktim Pakai Mobil 3 Kali, Dua Orang Ditangkap Polisi Saat Sidang Munarman

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 16:41 WIB

Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Munarman Minta Dibebaskan dan Namanya Dipulihkan

Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Munarman Minta Dibebaskan dan Namanya Dipulihkan

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 15:10 WIB

Terkini

Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan

Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan

Jabar | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan

Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:00 WIB

HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana

HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana

Video | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong

Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:58 WIB

Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan

Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan

Bogor | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:57 WIB

10 Manfaat Spiritual Membaca Doa Shalat Dhuha Setiap Hari

10 Manfaat Spiritual Membaca Doa Shalat Dhuha Setiap Hari

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Epson Hidupkan Pengalaman Visual di Live Showcase Naura Ayu lewat Projection Mapping

Epson Hidupkan Pengalaman Visual di Live Showcase Naura Ayu lewat Projection Mapping

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:54 WIB

HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI

HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan

Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup

Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup

Sulsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:45 WIB

×