Syarat PNS Bepergian ke Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19, Hati-hati Tak Penuhi Aturan Bisa Dipecat!

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:26 WIB
Syarat PNS Bepergian ke Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19, Hati-hati Tak Penuhi Aturan Bisa Dipecat!
Ilustrasi syarat PNS bepergian ke luar negeri (ist)

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menerbitkan surat edaran berisi larangan PNS dan keluarga liburan ke luar negeri. Meski demikian, PNS masih diizinkan bepergian ke luar negeri. Apa syarat PNS bepergian ke luar negeri?

Aturan mengenai larangan PNS dan keluarga liburan ke luar negeri dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi PNS Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Walaupun ada larangan liburan ke luar negeri, PNS masih tetap boleh bepergian ke luar negeri dengan mematuhi beberapa syarat yang ditetapkan. Apa saja syarat PNS bepergian ke luar negeri?

Syarat PNS Bepergian ke Luar Negeri

Kebijakan larangan PNS dan keluarga liburan ke luar negeri diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Saat ini sejumlah negara di dunia sedang berjuang menghadapi gelombang baru Covid-19 varian Omicron. Perjalanan ke luar negeri dikhawatirkan dapat menularkan varian baru tersebut di dalam negeri.

Seluruh pegawai PNS dan keluarga diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka liburan selama masa pandemi Covid-19.

Meski demikian, PNS masih diperbolehkan melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri dengan mematuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta mempertimbangkan Perjalanan Dinas Luar Negeri secara selektif dan memprioritaskan kegiatan yang tidak dapat diwakilkan.
  2. PNS yang melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri sudah mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat pimpinan dalam instansinya.
  3. Bagi pegawai PNS yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
  4. Setelah kembali ke Indonesia, PNS diminta untuk mengikuti kebijakan entry point, prosedur karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang telah diterapkan.

Hukuman PNS dan Keluarga yang Nekat Liburan ke Luar Negeri

baca juga

Bagi pegawai PNS yang tidak patuh terhadap peraturan maka akan diberikan sanksi. Telah diatur juga mengenai hukuman disiplin atau sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Merujuk pada aturan tersebut, hukuman yang diberikan mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat yang berujung pada pemecatan terhadap PNS bersangkutan.

Demikian ulasan mengenai syarat PNS bepergian ke luar negeri selama pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PNS dan Keluarga Dilarang Liburan ke Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan dan Hukuman  Jika Melanggar

PNS dan Keluarga Dilarang Liburan ke Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan dan Hukuman Jika Melanggar

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 20:07 WIB

Ini Daftar Gaji PNS 2022 dan Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp 9 Juta Per Bulan

Ini Daftar Gaji PNS 2022 dan Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp 9 Juta Per Bulan

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 18:02 WIB

Ini Hukuman PNS dan Keluarga Liburan ke Luar Negeri, Jangan Bandel Kalau Tak Mau Dipecat!

Ini Hukuman PNS dan Keluarga Liburan ke Luar Negeri, Jangan Bandel Kalau Tak Mau Dipecat!

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 17:58 WIB

Viral Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras, Masih Pakai Baju Dinas

Viral Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras, Masih Pakai Baju Dinas

Bogor | Jum'at, 14 Januari 2022 | 11:23 WIB

111 Tunas Pengayoman Kemenkumham Sumbar Angkatan 2020 Dilantik Jadi PNS

111 Tunas Pengayoman Kemenkumham Sumbar Angkatan 2020 Dilantik Jadi PNS

Sumbar | Jum'at, 14 Januari 2022 | 08:15 WIB

Cara Daftar Kredivo untuk Melakukan Pinjaman Online Bunga 0 Persen, Lengkap dengan Syarat Kredit Kredivo

Cara Daftar Kredivo untuk Melakukan Pinjaman Online Bunga 0 Persen, Lengkap dengan Syarat Kredit Kredivo

Jabar | Kamis, 13 Januari 2022 | 19:30 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×