Array

Ramai Foto Open BO Tersebar di NFT usai Ghozali Everyday Viral, Kominfo: Jangan Jual Konten Melanggar Hukum!

Minggu, 16 Januari 2022 | 14:18 WIB
Ramai Foto Open BO Tersebar di NFT usai Ghozali Everyday Viral, Kominfo: Jangan Jual Konten Melanggar Hukum!
Ilustrasi Ghozali Everyday. Ramai Foto Open BO Tersebar di NFT usai Ghozali Everyday Viral, Kominfo: Jangan Jual Konten Melanggar Hukum! [Instagram]

Suara.com - Sultan Gustaf Al Ghozali dan perbincangan soal NFT atau Non-Fungible Token masih ramai dibahas masyarakat, setelah akunnya Ghozali Everyday menjadi viral karena berhasil mendapatkan uang sebesar Rp1,5 miliar hasil jualan foto diri atau selfie dalam bentuk NFT di marketplace OpenSea.

Atas viralnya Ghozali Everyday ini sejumlah kalangan pun ikut-ikutan dalam menanggapi tren ini hingga menjual berbagai hal di OpenSea. Mulai karya kreatif khas NFT, foto KTP hingga foto konten porno alias foto open BO.

Menyikapi ramainya NFT ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pun bakal melakukan pengawasan ketat terkait praktik jual beli NFT.

"Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," sebut Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan persnya, Minggu (16/1/2022).

Selain itu kata Dedy, Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Menurutnya dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Dedy.

Selain itu, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

Terakhir, Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.
 

Baca Juga: Ramai Unggahan Pekerjaan yang Diharamkan, Warganet Malah Singgung Pesugihan dan Open BO

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI