Terima Suap Urus Perkara, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Resmi Jadi Tersangka

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Jum'at, 21 Januari 2022 | 05:59 WIB
Terima Suap Urus Perkara, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Resmi Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (20/1/2022) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Selain Hakim Itong, dua tersangka lainnya yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) serta pemberi suap Hendro Kasiono (HK) pengacara selaku kuasa dari PT. SGP (Soyu Giri Primedika).

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, ditulis Jumat (21/1/2022).

Dalam operasi tangkap tangan atau OTT ini, tim satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta.

Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni. Uang itu diduga baru sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.

"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya qkan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Nawawi

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Nawawi, Hakim Itong da dua tersangka lain akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari.

Mereka mulai ditahan mulai Kamis, 20 Januari sampai 8 Februari 2022.

Untuk tersangka Hakim Itong akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Kemudian tersangka Hendro ditahan di Rutan di Polres Jakarta Timur.

baca juga

Selajutnya, tersangka Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hakim Itong dan Panitera Pengganti Hamda dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke
1 KUHP.

Srdangkan Hendro disangkakan pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT Hakim PN Surabaya Diduga Terkait Sidang PHI

OTT Hakim PN Surabaya Diduga Terkait Sidang PHI

Jatim | Kamis, 20 Januari 2022 | 22:46 WIB

Terjaring OTT, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dan 4 Orang Lainnya Diboyong ke KPK

Terjaring OTT, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dan 4 Orang Lainnya Diboyong ke KPK

News | Kamis, 20 Januari 2022 | 22:04 WIB

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Tiba di Gedung KPK

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Tiba di Gedung KPK

Foto | Kamis, 20 Januari 2022 | 23:13 WIB

Terkini

Kemenkeu Optimistis Kejar Pertumbuhan 6% Lewat Kebijakan Fiskal Terukur

Kemenkeu Optimistis Kejar Pertumbuhan 6% Lewat Kebijakan Fiskal Terukur

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 11:11 WIB

Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November 2026, Ini Jadwal Seleksinya

Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November 2026, Ini Jadwal Seleksinya

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:09 WIB

Minyak Zaitun Mustika Ratu Bisa untuk Bersihkan Makeup? Kenali Manfaatnya

Minyak Zaitun Mustika Ratu Bisa untuk Bersihkan Makeup? Kenali Manfaatnya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:07 WIB

PPP Memanas! Taj Yasin Dicopot dari Sekjen dan Agus dari Waketum, Mardiono Beberkan Pemicunya

PPP Memanas! Taj Yasin Dicopot dari Sekjen dan Agus dari Waketum, Mardiono Beberkan Pemicunya

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:06 WIB

Kisah Rahman Sopir Bengkel Asal Kalimantan Ketiban Rezeki Miliarder Yamaha 2026

Kisah Rahman Sopir Bengkel Asal Kalimantan Ketiban Rezeki Miliarder Yamaha 2026

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 11:05 WIB

6 Rekomendasi Mobil Bekas 4 Silinder Terbaik di Bawah Rp100 Juta, Lebih Bertenaga

6 Rekomendasi Mobil Bekas 4 Silinder Terbaik di Bawah Rp100 Juta, Lebih Bertenaga

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 11:03 WIB

Tropis vs Ruangan AC: Pilih Pelembap Kulit yang Tepat Sesuai Aktivitas Harianmu

Tropis vs Ruangan AC: Pilih Pelembap Kulit yang Tepat Sesuai Aktivitas Harianmu

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:00 WIB

Kinerja Operasional Positif, PHE Bukukan Produksi Migas 945.000 Barel Setara Minyak per Hari

Kinerja Operasional Positif, PHE Bukukan Produksi Migas 945.000 Barel Setara Minyak per Hari

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 11:00 WIB

You Do You: Belajar Mengenali Diri dan Menentukan Arah Hidup

You Do You: Belajar Mengenali Diri dan Menentukan Arah Hidup

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 11:00 WIB

Ekspor Naik, Neraca Dagang RI Surplus US$3,36 Miliar

Ekspor Naik, Neraca Dagang RI Surplus US$3,36 Miliar

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 11:00 WIB

×