Pakar Hukum: Pemerintah dan DPR Bikin UU Seperti Kejar Tayang, Suara Rakyat Diabaikan

Erick Tanjung, Stephanus Aranditio

Jum'at, 21 Januari 2022 | 12:26 WIB
Pakar Hukum: Pemerintah dan DPR Bikin UU Seperti Kejar Tayang, Suara Rakyat Diabaikan
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, Bivitri Susanti. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Pemerintah dan DPR RI dinilai semakin menganggap remeh proses legislasi dalam perumusan Undang-Undang yang belakangan sering dikebut demi kepentingan kelompok tertentu.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, sejak revisi undang-undang KPK, RUU Minerba, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, hingga RUU Ibu Kota Negara, pemerintah dan DPR banyak sekali melanggar prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Makin lama jadi makin dianggap biasa, itu yang membuat saya mengerikan sebagai orang yang menekuni proses legislasi ini. Karena kita harus kembalikan esensinya, undang-undang itu merupakan sebuah kontrak sosial di antara kita sebagai warga negara," kata Bivitri dalam diskusi yang digelar ICW, Jumat (21/1/2022).

Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum atau STH Indonesia Jentera itu menegaskan undang-undang seharusnya selaras dengan kepentingan masyarakat yang memilih para pejabat publik baik di pemerintah maupun DPR setiap Pemilu.

Menurutnya, dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditegaskan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam membuat undang-undang. Hal ini yang tidak dilakukan pemerintah dan DPR dalam beberapa tahun terakhir.

"Partisipasi masyarakat ini bahkan sudah diterjemahkan lebih jauh di MK melalui putusannya untuk UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional. Secara formil MK bilang partisipasi ini bukan sembarangan, tapi harus partisipasi yang bermakna," jelasnya.

"Jangan sampai kedatangan dan persetujuan ahli-ahli itu sudah dianggap sebagai partisipasi," tegas Bivitri.

Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara atau RUU IKN menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Selasa (18/1).

Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur bisa dilaksanakan.

baca juga

Berdasarkan laporan Pansus RUU IKN, delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh 1,1 Juta Vaksin Kadaluarsa, DPR RI Desak Kemenkes Evaluasi Distribusi Vaksin Covid-19

Heboh 1,1 Juta Vaksin Kadaluarsa, DPR RI Desak Kemenkes Evaluasi Distribusi Vaksin Covid-19

Sumbar | Jum'at, 21 Januari 2022 | 07:15 WIB

Dalih Pelat Polisi Cuma Jadi Tatakan, Arteria Bilang Tak Pernah Dibawa Jalan: Mudah-Mudahan Saya Tertib

Dalih Pelat Polisi Cuma Jadi Tatakan, Arteria Bilang Tak Pernah Dibawa Jalan: Mudah-Mudahan Saya Tertib

News | Kamis, 20 Januari 2022 | 18:55 WIB

Puan Maharani Bagi-bagi Kaos di Pasar, Pedagang : Sering Lihat Tapi Enggak Tahu Namanya

Puan Maharani Bagi-bagi Kaos di Pasar, Pedagang : Sering Lihat Tapi Enggak Tahu Namanya

Bali | Kamis, 20 Januari 2022 | 15:59 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×