Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan lebih lanjut selama 20 hari pertama. Mulai Kamis 13 Januari sampai 1 Februari 2022.
"Upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama,"ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata