Ahok Disebut Pantas Jadi Kepala Otorita IKN, Politisi PDIP: Apa yang Lain Mampu?

Nur Afitria Cika Handayani

Minggu, 23 Januari 2022 | 18:25 WIB
Ahok Disebut Pantas Jadi Kepala Otorita IKN, Politisi PDIP: Apa yang Lain Mampu?
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Instagram @basukibtp)

Suara.com - Politikus PDIP Ruhut Sitompul menilai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pantas menjadi pimpinan IKN Nusantara.

Ruhut Sitompul mengatakan, Ahok merupakan sosok yang tepat untuk menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara.

"Bukan pantas lagi, sangat tepat Ahok, yang lain itu apa mampu masuk nominasi?" ujar Ruhut, dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Minggu (23/1/2022).

Ruhut mengatakan, pengalaan Ahok dinilai mumpuni dan sudah pantas menduduki jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara.

Menurut Ruhut, Ahok tak hanya jago soal teori. Namun, dalam praktiknya, Ahok juga sudah membuktikannya di Pertamina.

"Ahok bukan hanya jago teori, praktiknya dia sudah buktikan di Jakarta, dia sudah buktikan di Pertamina," kata Ruhut.

Ruhut secara terang-terangan, mendukung Ahok untuk menjadi pimpinan Otorita IKN Nusantara.

"Sudah Pak Jokowi, pendukung setiamu Ruhut Sitompul sangat mendukung Ahok menjadi pimpinan Otorita IKN Nusantara," ungkapnya.

Sementara itu, pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai Ahok belum pantas menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara.

baca juga

Menurut Nirwono, pengelolaan ibu kota harus berfokus pada pembangunan selama 5 tahun pertama.

"Oleh karena itu, harus dipilih kepala otorita yang bisa mewujudkan hal itu. Posisi Pak Ahok belum tepat atau belum saatnya," kata Nirwono, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com.

Tak hanya itu, Nirwono juga menilai bahwa para kandidat calon Kepala Otorita IKN lain masih belum layak.

Adapun kandidat Kepala Otorita IKN antara lain Bambang Brodjonegoro, Ridwan Kamil, Abdullah Azwar Anas, dan Tri Rismaharini.

"Mereka nanti setelah kota terbangun dan sudah mulai ada penduduknya, untuk menata perangkat pemerintahan daerah, kerja sama dengan pemda sekitar, pelibatan masyarakat," bebernya.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN tertanggal 18 Januari 2022 menyebutkan Kepala Otorita IKN Nusantara dipilih Presiden RI paling lama dua bulan setelah RUU IKN resmi diundangkan.

Dalam hal ini, presiden berwenang mengangkat sekaligus memberhentikan kepala otorita.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ridwan Kamil Disebut Masuk Kriteria sebagai Kepala Otorita IKN

Ridwan Kamil Disebut Masuk Kriteria sebagai Kepala Otorita IKN

Riau | Minggu, 23 Januari 2022 | 18:12 WIB

Rocky Gerung: Kalau IKN Enggak Selesai 2024, Jokowi Bisa Jadi Tiga Periode

Rocky Gerung: Kalau IKN Enggak Selesai 2024, Jokowi Bisa Jadi Tiga Periode

News | Minggu, 23 Januari 2022 | 17:55 WIB

Santriwati di Aceh Dicabuli Ustaz Pimpinan Ponpes Berkali-kali

Santriwati di Aceh Dicabuli Ustaz Pimpinan Ponpes Berkali-kali

Riau | Minggu, 23 Januari 2022 | 17:38 WIB

Buat Pernyataan Kontroversi soal IKN, Edy Mulyadi Ramai Dikaitkan dengan PKS, Ternyata Resmi 'Dibuang' Partai

Buat Pernyataan Kontroversi soal IKN, Edy Mulyadi Ramai Dikaitkan dengan PKS, Ternyata Resmi 'Dibuang' Partai

Kaltim | Minggu, 23 Januari 2022 | 17:30 WIB

IKN adalah Singkatan untuk Ibu Kota Negara Baru Nusantara, Pengertian dan Fakta Uniknya

IKN adalah Singkatan untuk Ibu Kota Negara Baru Nusantara, Pengertian dan Fakta Uniknya

News | Minggu, 23 Januari 2022 | 17:19 WIB

Ahli Perencanaan Kota Sebut Ridwan Kamil Cocok jadi Kepala Otorita IKN, Ini Alasannya

Ahli Perencanaan Kota Sebut Ridwan Kamil Cocok jadi Kepala Otorita IKN, Ini Alasannya

News | Minggu, 23 Januari 2022 | 17:04 WIB

Terkini

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:15 WIB

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:06 WIB

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:02 WIB

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:50 WIB

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:40 WIB

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:38 WIB

KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:33 WIB

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:31 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

×