Koruptor Ketar Ketir dengan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Mengapa?

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Selasa, 25 Januari 2022 | 16:50 WIB
Koruptor Ketar Ketir dengan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Mengapa?
Menkumham Yasonna H Laoly. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Atas perjanjian tersebut membuat para koruptor, bandar narkoba, serta pendana bagi terorisme tidak bisa lagi bersembunyi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya hingga selama 18 tahun ke belakang. Hal ini sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP.

"Ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya," kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diketahui diupayakan sejak 1998. Setidaknya jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi dari perjanjian ini ada sekitar 31 jenis. Seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

“Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati perjanjian ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan," ujar Yasonna.

Kesepakatan perjanjian ekstradisi kedua negara ini, kata Yasonna, bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," ungkapnya.

Selain itu, kata Yasonna, bahwa perjanjian ekstradisi ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia untuk melarikan diri.

Setidaknya, Indonesia telah memiliki sejumlah perjanjian ekstradisi bersama beberapa negara asia lainnya. Diantaranya, Malaysia; Thailand; Filipina; Vietnam; Australia; Republik Korea; Republik Rakyat Tiongkok; dan Hong Kong SAR.

baca juga

Dalam penandatangan perjanjian ekstradisi ini, dilaksanakan dalam Leaders' Retreat, yakni pertemuan tahunan dimulai sejak 2016 antara Presiden Indonesia Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura dalam membahas kerjasama antara dua negara untuk saling menguntungkan.

Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada 2020. Namun dikarenakan pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada hari ini di Bintan, Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi dan PM Singapura, Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.

Selanjutnya, ada penandatanganan persetujuan tentang penyesuaian FIR, perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura, pernyataan bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang kesepakatan untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).

Selain ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerjasama strategis Indonesia – Singapura secara simultan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RI-Singapura Bikin Perjanjian Ekstradisi, Komisi III Minta Pemerintah Tangkap Koruptor dan Sikat Aset Tersembunyi

RI-Singapura Bikin Perjanjian Ekstradisi, Komisi III Minta Pemerintah Tangkap Koruptor dan Sikat Aset Tersembunyi

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 16:40 WIB

Indonesia Punya Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tidak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Indonesia Punya Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tidak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Sulsel | Selasa, 25 Januari 2022 | 16:02 WIB

Dikelola Singapura Puluhan Tahun, Kini Indonesia Resmi Ambil Alih Ruang Kendali Udara Kepulauan Riau

Dikelola Singapura Puluhan Tahun, Kini Indonesia Resmi Ambil Alih Ruang Kendali Udara Kepulauan Riau

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 15:08 WIB

Terkini

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:25 WIB

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:05 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

×