Faisal Basri hingga Din Syamsuddin Mau Gugat UU IKN ke MK, Anggota Pansus DPR: Kami akan Samina Wa Athona

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 26 Januari 2022 | 13:59 WIB
Faisal Basri hingga Din Syamsuddin Mau Gugat UU IKN ke MK, Anggota Pansus DPR: Kami akan Samina Wa Athona
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Anggota Komisi II yang juga anggota Pansus RUU IKN, Guspardi Gaus, turut berkomentar soal rencana sejumlah tokoh dari mulai Ekonom senior Faisal Basri hingga Din Syamsuddin melayangkan gugatan judicial review atau uji materi UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Guspardi mengatakan, bahwa elemen masyarkat mempunyai hak untuk melayangkan gugatan tersebut. 

Menurutnya, terbuka ruang untuk masyarakat melakukan uji materi tersebut dan langkah tersebut merupakan hak rakyat yang dijamin UU. 

"Sebagai negara hukum itu dibenarkan oleh konstitusi. Kami tidak akan menghalangi dan melakukan intervensi pada pihak manapun yang menggugat hasil kerja DPR bersama pemerintah dalam menyepakati UU IKN," kata Guspardi saat dihubungi, Rabu (26/1/2022). 

Guspardi mengatakan, DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU IKN bersama pakar sudah sesuai dengan bidang keahliannya. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi bagian dari keterbukaan dan keterlibatan masyarakat. 

"Jadi kita membahas UU IKN itu tidak tertutup, melakukan secara terbuka, transparan dan memberikan ruang untuk dikritisi, masukan dan saran," ungkapnya. 

Selain itu, Guspardi mengklaim, pembahasan RUU IKN sudah disiarkan menggunakan sejumlah platform media sosial. Menurutnya, hal itu dilakukan agar masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transparan. 

Untuk itu, ia mengatakan, tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai membahas RUU IKN ini. Jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dan menolak, kata dia, silakan diajukan uji materi ke MK. 

Terlebih jika masyarakat menilai UU IKN cacat formil. Apakah UU IKN sudah sesuai konstitusi atau tidak, itu merupakan kewenangan MK untuk memutuskannya. 

"Jadi, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi nantinya harus dihormati oleh semua pihak. Kita akan sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami taat) atau kita akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK," tandasnya. 

Untuk diketahui, Ekonom senior Faisal Basri berencana akan menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai inkonstitusional seperti UU Cipta Kerja. 

Faisal mengatakan sebelum melakukan gugatan, pihaknya masih akan membuat petisi meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menandatangani pakta integritas agar berani bertanggung jawab jika proyek IKN ini gagal. 

"Sebelum ke MK karena kami tidak ada ahli hukum, nanti dari petisi itu ditandatangani banyak orang baru, lalu menjadi salah satu masukan buat judicial review," kata Faisal dalam diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (21/1/2022). 

Petisi ini dibuat Faisal bersama planolog yang juga mantan jurnalis, Jilal Mardhani; guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra; dan pakar kebijakan publik, Agus Pambagio. Berikut isi petisi yang dibuat di  laman change.org:

"Memohon dan meminta kesediaan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, menanda-tangani pernyataan terbuka yang berisi kesediaan bertanggung-jawab terhadap keberlanjutan proyek tersebut. Jika karena satu dan lain hal, pelaksanaannya kelak dihentikan, terpaksa berhenti, atau tak mampu dilanjutkan lagi, maka bersedia untuk mengakuinya sebagai kekonyolan yang pernah dilakukan karena tak bersedia mendengar pendapat lain yang bertentangan. Juga merupakan sikap dan cara memimpin dan mengelola Negara yang tak patut ditiru oleh siapa pun." tulis petisi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Sejarahnya, Kenneth DPRD DKI Yakin Jakarta Tetap Jadi Daerah Istimewa Meski IKN Pindah

Banyak Sejarahnya, Kenneth DPRD DKI Yakin Jakarta Tetap Jadi Daerah Istimewa Meski IKN Pindah

Jakarta | Rabu, 26 Januari 2022 | 08:41 WIB

Dikatai Sedeng, Rizal Ramli Ungkap Pujian Ruhut Sitompul Dulu: Penjilat

Dikatai Sedeng, Rizal Ramli Ungkap Pujian Ruhut Sitompul Dulu: Penjilat

Jogja | Selasa, 25 Januari 2022 | 11:29 WIB

Ekonom Faisal Basri Sebut Ada Bagi-bagi Jatah Proyek Ibu Kota Negara, Pengamat: Mungkin Punya Data

Ekonom Faisal Basri Sebut Ada Bagi-bagi Jatah Proyek Ibu Kota Negara, Pengamat: Mungkin Punya Data

News | Senin, 24 Januari 2022 | 22:36 WIB

Ekonom Faisal Basri Mau Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, KSP: Biar Nanti MK yang Tentukan

Ekonom Faisal Basri Mau Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, KSP: Biar Nanti MK yang Tentukan

News | Senin, 24 Januari 2022 | 22:03 WIB

Terkini

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:38 WIB

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:25 WIB

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:17 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:13 WIB

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:04 WIB

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:52 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:30 WIB

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:25 WIB