KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur Rp 1,5 Miliar

Reza Gunadha | Welly Hidayat
KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur Rp 1,5 Miliar
Mochamad Ardian Noervianto saat masih menjadi Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. (Dok: Kemendagri)

"AMN menghubungi tersangka LMSA agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur," ujar Karyoto.

Dalam kesempatan itu pun, Andy Merya menyanggupi permintaan Ardian tersebut.

"Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 Miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA," kata Karyoto.

Setelah uang ditransfer, M Syukur mendatangi rumah Ardian untuk membagi uang tersebut.  Ardian menerima sebesar Rp 1.5 Miliar dalam mata uang SGD131 ribu. Sedangkan M Syukur sebesar Rp 500 juta.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draft final surat menteri dalam negeri ke menteri keuangan," ungkap Karyoto.

Baca Juga: Rekaman Suara Saeful dan Tio Diputar di Sidang, Hasto Bilang Urusan Caleg Harun Masiku Perintah Ibu

Karyoto menyebut, diduga tersangka Ardian turut menerima pemberian dari beberapa pihak dalam mengurus pinjaman dana PEN daerah. Maka itu, KPK akan menelusuri lebih lanjut.

"Menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Karyoto.

Untuk proses lebih lanjut, kata  Karyoto, penyidik KPK akan baru menahan tersangka M. Syukur selama 20 hari pertama. Mulai  27 Januari sampai 15 Februari 2022. 

M Syukur akan ditahan di Rumah tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Untuk tersangka Ardian belum dilakukan penahanan KPK. Lantaran, Ardian tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. 

Tersangka Andy Merya masih menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi barang dan jasa. Sehingga sudah dilakukan penahanan dari perkara sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Firli Bahuri Mandek? Polda Metro Klaim Terus Penuhi Petunjuk Jaksa!

Tersangka AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.