Apa Itu Tabrak Lari? Ini Penjelasan dan Aturan Hukum untuk Pelakunya di Indonesia

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 30 Januari 2022 | 21:06 WIB
Apa Itu Tabrak Lari? Ini Penjelasan dan Aturan Hukum untuk Pelakunya di Indonesia
Apa Itu Tabrak Lari? Ini Penjelasan dan Aturan Hukum untuk Pelakunya di Indonesia - ilustrasi tabrak lari (pixabay.com)

Suara.com - Kadang kita mendengar berita kecelakaan tabrak lari. Nah sudahkah Anda tahu apa itu tabrak lari?

Agar tidak penasaran apa itu tabrak lari simak penjelasan dalam artikel ini. Ketahui juga aturan hukum yang berlaku di Indonesia untuk pelaku tabrak lari.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tabrak lari adalah peristiwa tabrakan, yang menabrak pergi meninggalkan korbannya. Dalam istilah bahasa Inggris, "Tabrak lari" disebut dengan istilah " a hit and run."

Istilah tabrak lari dalam hukum

Karena kita sudah tahu apa itu tabrak lari yang berarti (terjadi) peristiwa tabrakan, yang menabrak pergi meninggalkan korban, menunjukkan bahwa pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas berusaha melarikan diri dari tanggung jawabnya.

Pengemudi tersebut tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan pada korban, maka bagaimana hukum tabrak lari di mata undang-undang?

Disebutkan dalam Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 312 UU LLAJ yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Dari bunyi UU di atas kita tahu bahwa pelaku tabrak lari di mata hukum akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda sebanyak Rp75 juta.

Tidak hanya itu, hakim juga bisa saja membuat keputusan berupa pelaku tabrak lari wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban cedera, serta bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU LLAJ.

Sayangnya kewajiban untuk memberikan bantuan biaya ini tidak disertai dengan adanya sanksi hukum yang memaksa. Sehingga hukuman bagi pelaku kasus tabrak lagi dirasa belum memberikan efek jera.

Sedangkan dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian  Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:

  1. mendatangi tempat kejadian dengan segera;
  2. menolong korban;
  3. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
  4. mengolah tempat kejadian perkara;
  5. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
  6. mengamankan barang bukti; dan
  7. melakukan penyidikan perkara.

Tugas tersebut tertera dalam Pasal 227 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Demikian itu sebuah ulasan singkat tentang apa itu tabrak lari. Semoga info tentang aturan hukum tabrak lari di atas bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berprofesi Sebagai Juru Parkir, Ini Motif Pelaku Percobaan Pemerasan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo

Berprofesi Sebagai Juru Parkir, Ini Motif Pelaku Percobaan Pemerasan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo

Bogor | Minggu, 30 Januari 2022 | 19:48 WIB

Akal Licik AF, Bekas Luka di Kaki Akibat Ditabrak Truk jadi Motifnya Peras Pengendara di Pasar Rebo

Akal Licik AF, Bekas Luka di Kaki Akibat Ditabrak Truk jadi Motifnya Peras Pengendara di Pasar Rebo

News | Minggu, 30 Januari 2022 | 19:16 WIB

Terkuak! Akting Pincang Ngaku Korban Tabrak Lari, AF Pemeras Pengendara di Pasar Rebo Ternyata Pecandu Heroin

Terkuak! Akting Pincang Ngaku Korban Tabrak Lari, AF Pemeras Pengendara di Pasar Rebo Ternyata Pecandu Heroin

News | Minggu, 30 Januari 2022 | 17:35 WIB

Terkini

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB