Kejagung akan Panggil Kembali Eks Komisaris Garuda Indonesia Peter F Gontha Soal Kasus Penyewaan dan Pengadaan Pesawat

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 31 Januari 2022 | 04:30 WIB
Kejagung akan Panggil Kembali Eks Komisaris Garuda Indonesia Peter F Gontha Soal Kasus Penyewaan dan Pengadaan Pesawat
Gedung Kejagung RI (Antara)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil kembali Mantan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Peter Frans Gontha. Pemanggilan Peter F Gontha dilakukan untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan dan pengadaan pesawat Garuda Indonesia. 

Sebelumnya, Peter F Gontha dipanggil untuk diperiksa Kejagung pada Jumat 28 Januari 2022, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain. 

"Sudah kita siapkan panggilan ulang agar yang bersangkutan hadir pada panggilan pekan depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi kepada media seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com pada Minggu (30/1/2022).

Peter F Gontha nantinya akan diperiksa sebagai saksi dalam peran dan fungsinya pada bidang pengawasan atau komisaris di Garuda Indonesia saat terjadinya perkara korupsi itu.

"Ya nanti didalami terkait peran dia seperti apa di PT Garuda Indonesia," kata Supardi. 

Lebih lanjut, dia mengimbau agar Peter F Gontha kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung agar perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 dan CRJ 1000 di PT Garuda Indonesia terungkap.

Sementara itu, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer menyatakan. Ia mengungkapkan, saksi yang diperiksa adalah seseorang berinisial SM selaku Vice President (VP) Internal Audit PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri.

Baca Juga: Disebut Menerima Aliran Uang, KPK Berencana Hadirkan Eks Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi dalam Sidang Kasus Pajak

"Penyidik ingin menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," kata Leo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI