Ramai-ramai Desak Edy Mulyadi Dihukum Adat Meski Sudah Resmi Jadi Tersangka

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 01 Februari 2022 | 09:55 WIB
Ramai-ramai Desak Edy Mulyadi Dihukum Adat Meski Sudah Resmi Jadi Tersangka
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARAFOTO/Adam Bariq

Suara.com - Polisi resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian "Kalimantan tempat jin buang anak". Namun, masih ada satu tuntutan lain, yakni selain pidana Edy diminta dihukum adat.

Aliansi Borneo Bersatu dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR pekan lalu meminta Edy dibawa ke Kalimantan untuk menjalani sidang adat. Lalu bagaimana kelanjutan seharusnya Polri menyikapi adanya tuntutan tersebut?

Anggota Komisi III Fraksi PDIP dari Dapil Kalimantan Timur Irjen Pol (Purn) Safaruddin memandang sidang dan hukum adat memang sebaiknya dilakukan terhadap Edy. Namun dengan catatan, hukuman itu dilakukan setelah Edy menyelesaikan hukum positif atau pidana.

Sementara sejak Senin (31/1/2022) kemarin, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

"Kita lihat itu kan reaksi dari saudara-saudara kita dan kalau memang selesai menjalani hukuman positif nanti kan juga memang tidak ada masalah juga," kata Safaruddin kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu berujar bahwa hukum adat tidak memberlakukan kurungan kepada pelaku, melainkan denda adat. Sehingga tidak masalah jika kemudian hukuman adat diberlakukan untuk Edy lantaran ucapannya yang dianggap telah menyinggung masyarakat, khususnya Dayak.

"Hukuman adat kan bukan hukuman kurungan nanti itu, denda. Itu juga untuk sebagai hukum adat di sana memberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat Kalimantan yang saat ini tersinggung itu," ujar Safaruddin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mendukung langkah masyarakat Dayak untuk melakukan sidang adat terhadap Edy Mulyadi.

Dukungan itu muncul usai Pangeran memimpin audensi antara Komisi III DPR dengan Aliansi Borneo Bersatu. Salah satu yang menjadi tuntutan aliansi ialah membawa Edy untuk menjalani sidang sekaligus hukum adat.

baca juga

"Setelah selesai proses hukum negara. Kami sudah setuju sebagaimana statement kami, ini kami minta diselesaikan secara hukum termasuk adat budaya," kata Pangeran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Anggota dewan dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I itu mengatakan Komisi III juga akan mengawal kasus Edy sampai kepada kepolisian agar segera diproses.

"Kalau memenuhi unsur. Karena ini sangat menyakitkan, kami meminta ini proses secara hukum," ujarnya.

Tuntutan Sidang Adat

Aliansi Borneo Bersatu meminta Edy Mulyadi diboyong ke Kalimantan untuk melakukan prose sidang adat akibat ucapannya yang menyinggung dan menyakiti hati masyarakat Dayak.

Sidang adat, dipandang penting dilakukan di luar hukum negara yang kini sedang ditanganj pihak kepolisian.

Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu, Haji Rahmat Nasution Hanka mengatakan bahwa hukum secara adat melalui sidang adat merupakan suatu keharusan untuk dijalankan oleh Edy.

"Itu adalah merupakan keharusan. Hukum positif silakan jalan tapi untuk menebus kesalahan secara moral kepada para leluhur kami dan juga kepada kami kami yang ada anak cucunya ini juga harus dilakukan," kata Rahmat di Kompleks Parlemen Senayan usai audensi dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).

Rahmat mengatakan, hukuman adat harus diterapkan sebagai pembelajaran atas perbuatan yang telah dilakukan Edy. Bukan hanya untuk pelaku, hukum adat juga bisa menjadi pencegah kejadian serupa terulang.

"Karena sebagai bentuk nantinya ini agar ada menjadi satu bentuk pelajaran tidak terulang lagi hal-hal tersebut kepada suku bangsa kami," ujarnya.

Namun Rahmat tidak merinci kapan dan apa bentuk hukuman adat melalui sidang adat yang akan diterapkan kepada Edy.

Menurutnya menyoal hal tersebut akan ditentukan oleh para hakim-hakim adat yang sudah diatur dan oleh mangkir, damang, serta temanggung.

"Dan itu sudah ada ketentuan-ketentuannya dan nanti apakah akan bayar denda atau potong kerbau atau potong apa itu nanti semuanya akan diproses secara hukum adat dengan seadil-adilnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akibat Ucapan 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara

Akibat Ucapan 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara

Bogor | Selasa, 01 Februari 2022 | 09:18 WIB

Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Netizen Sindir Arteria Dahlan, Denny Siregar Hingga Abu Janda

Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Netizen Sindir Arteria Dahlan, Denny Siregar Hingga Abu Janda

Bekaci | Selasa, 01 Februari 2022 | 09:00 WIB

Ujaran Kebencian Soal "Kalimantan dan Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Ditahan Polisi

Ujaran Kebencian Soal "Kalimantan dan Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Ditahan Polisi

Sumsel | Selasa, 01 Februari 2022 | 08:06 WIB

Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis, Waketum Gerindra Angkat Bicara soal Cagub di Pilkada DKI Jakarta

Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis, Waketum Gerindra Angkat Bicara soal Cagub di Pilkada DKI Jakarta

Jakarta | Selasa, 01 Februari 2022 | 07:10 WIB

Tak Sia-sia Bawa Baju Ganti ke Mabes Polri, Akhirnya Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka

Tak Sia-sia Bawa Baju Ganti ke Mabes Polri, Akhirnya Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka

Kalbar | Senin, 31 Januari 2022 | 20:43 WIB

Resmi! Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Resmi! Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Video | Senin, 31 Januari 2022 | 20:15 WIB

Bantah Bidik Edy Mulyadi, Polri: Penyidikan Objektif, Proporsional dan Profesional

Bantah Bidik Edy Mulyadi, Polri: Penyidikan Objektif, Proporsional dan Profesional

News | Senin, 31 Januari 2022 | 20:11 WIB

Terkini

Rupiah Makin Tertekan, Pasar Tunggu Data Tenaga Kerja AS

Rupiah Makin Tertekan, Pasar Tunggu Data Tenaga Kerja AS

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 16:21 WIB

Lagu 'SaWaDiKa' Lisa di VMA 2026: Bukti Budaya Lokal Bisa Taklukkan Dunia

Lagu 'SaWaDiKa' Lisa di VMA 2026: Bukti Budaya Lokal Bisa Taklukkan Dunia

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 16:20 WIB

Sederet Temuan Janggal Ombudsman di Lapas Cibinong: Akses Terbuka, Mobil Mewah Hingga Botol Miras

Sederet Temuan Janggal Ombudsman di Lapas Cibinong: Akses Terbuka, Mobil Mewah Hingga Botol Miras

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:17 WIB

Kabar Baik Guru dan Nakes! APBN 2027 Tanggung Gaji PPPK Daerah Rp23 Triliun

Kabar Baik Guru dan Nakes! APBN 2027 Tanggung Gaji PPPK Daerah Rp23 Triliun

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 16:16 WIB

Buka-Bukaan di DPR, Ombudsman Beberkan Kronologi Dihalau saat Sidak Lapas Cibinong

Buka-Bukaan di DPR, Ombudsman Beberkan Kronologi Dihalau saat Sidak Lapas Cibinong

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:15 WIB

Bangladesh Tumpul di Depan, Thomas Doley Akui Tak Punya Striker Ideal Jelang Hadapi Indonesia

Bangladesh Tumpul di Depan, Thomas Doley Akui Tak Punya Striker Ideal Jelang Hadapi Indonesia

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 16:15 WIB

Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG

Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG

Jogja | Selasa, 29 September 2026 | 16:15 WIB

Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah pada 2027

Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah pada 2027

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:05 WIB

Kabar Baik dari Belanda! Mees Hilgers Segera Debut Bersama SC Heerenveen, PSV Jadi Lawan Pertama?

Kabar Baik dari Belanda! Mees Hilgers Segera Debut Bersama SC Heerenveen, PSV Jadi Lawan Pertama?

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 16:03 WIB

Mengupas Karakter Kim Seon-ho di 'The Childe': Tersenyum Lebar tapi Bikin Merinding!

Mengupas Karakter Kim Seon-ho di 'The Childe': Tersenyum Lebar tapi Bikin Merinding!

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 16:00 WIB

×