Suara.com - Beredar video dengan narasi Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah menguasai ratusan triliunan rupiah melalui sertifikat halal.
Narasi ini dibagikan oleh akun YouTube CokroTV pada 1 Desember 2021. Akun ini membagikan video dengan judul "MELALUI SERTIFIKAT HALAL, MUI KUASAI RATUSAN TRILIUNAN RUPIAH | Shelter CSW"
Dalam video, MUI disebutkan telah memiliki ratusan triliunan rupiah berkat sertifikat halal yang dikeluarkan mereka.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“MELALUI SERTIFIKAT HALAL, MUI KUASAI RATUSAN TRILIUNAN RUPIAH".

Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi MUI telah menguasai ratusan triliunan rupiah melalui sertifikat halal tidak benar.
Hal itu telah dibantah langsung oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si. Ia menyatakan baik dari data LPPOM MUI maupun BPOM, angka terkait sertifikat halal masih sangat jauh dari tuduhan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Meninggal Dunia, Benarkah?
Dilansir dari situs halalmui.org, sebelumnya beredar isu bahwa MUI melalui LPPOM MUI mampu melakukan sertifikasi halal ke sebanyak 150 juta produk di Indonesia per tahun.
Jika setiap produknya dihargai satu juta rupiah, maka dalam satu tahun MUI dapat meraup keuntungan sebesar 150 juta triliun. Namun, tuduhan bahwa penetapan biaya sertifikasi halal hanya berdasarkan jumlah produk adalah keliru.
Jumlah produk bukan menjadi faktor utama penentuan biaya sertifikasi halal. Adapun satu ketetapan halal dapat memuat lebih dari satu produk atau varian.
Berdasarkan data LPPOM MUI, sejak tahun 2015 hingga November 2021, perusahaan yang sudah melakukan sertifikasi halal sejumlah 18.734 perusahaan, dengan sertifikat halal sejumlah 43.665 sertifikat, dan produk halal sejumlah 1.288.555 produk.
Sementara itu, berdasarkan data dari website resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk yang telah mendapatkan izin edar sejak 2016 sejumlah 397.183 produk.
Baik dari data LPPOM MUI maupun BPOM, angka tersebut masih sangat jauh dari tuduhan. Dengan kata lain, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan keabsahannya.