“a) Slot 10 day: 200k dapat 250k, 500k dapat 700k, 800k dapat 1,2 juta, 1 juta dapat 1,4 juta, dan 2 juta dapat 2,8 juta. b) Slot 15 day: 2,5 juta dapat 3.2 juta, dan 3 juta dapat 4,2 juta. c) Slot 20 day: 4 juta dapat 5,1 juta, dan 4,5 juta dapat 5,7 juta. Batas waktu transfer jam 8 malam (lLewat dari itu ikut tanggal selanjutnya), Pencairan invest pas di hari H sesuai jadwal, join invest tanpa syarat apapun. Transfer hanya ke rekening BRI a/n Arum Rachmawati: 6295-0100-9390-50-6.”
Promo investasi itu membuat sejumlah orang tergiur.
A meyakinkan kepada calon korban bahwa investasi ini bergerak di bidang trading yang dijalankan oleh perusahaan ternama di Surabaya.
Dia juga menyebut memiliki back up dana jika tak mendapatkan keuntungan atau sedang lose lantaran dia memiliki beberapa akun trading dari berbagai platform.
Beberapa orang termakan. Mereka mau mengirimkan uang untuk ikut investasi.
Semula, AR membuktikan janjinya kepada sebagian korban dengan memberikan hasil keuntungan.
Korban semakin yakin dan mengirimkan lagi uang dengan jumlah yang lebih besar lagi ke rekening AR.
“Terhitung mulai bulan November 2021 sampai dengan bulan Januari 2022, total kerugian mencapai Rp979.550.000,” kata Wellem.
Kasus ini sekarang sedang dalam penyelidikan polisi. AR adalah satu dari tiga orang yang sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka.
Baca Juga: Kisah Empat Perempuan: Gagal Mencuri Daster, Malah Kehilangan Sepeda Motor
Wellem mengatakan perbuatan Arum diduga memenuhi unsur tindak pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [Beritajatim]