Tidak Terima Dipecat, CS Bacok HRD di Depan RS Carolus Salemba Jakarta

Selasa, 01 Februari 2022 | 22:54 WIB
Tidak Terima Dipecat, CS Bacok HRD di Depan RS Carolus Salemba Jakarta
Rekaman CCTV melihatkan aksi pembacokan di depan RS Carolus Salemba, Jakarta Pusat. (instagram @wargajakpus)

Suara.com -
Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan seorang warga bernama Bima (36). Korban dibacok di depan Rumah Sakit Carolus, Salemba, Jakarta Pusat.

Kejadian itu bermula saat Bima hendak keluar dari Rumah Sakit Carolus Salemba pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tiba-tiba ada dua orang yang berboncengan dengan sepeda motor, salah satu pelaku langsung menyabet celuritnya ke arah Bima, setelah itu pelaku langsung naik ke motor dan kabur bersama pelaku lainnya.

Video pembacokan tersebut viral di media sosial dan membuat polisi bergerak cepat menangkap pelaku.

"Iya sudah, tadi siang sudah kita amankan, ada dua orang pelaku, (inisial) AO 24 tahun sama RI 34 tahun, itu yang bacok satu, yang satu yang menunggu di motor," kata Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto, Selasa (1/2/2022).

Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, pelaku AO yang membacok Bima ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur, sementara pelaku RI ditangkap di kawasan Bintara, Bekasi.

Menurut Kompol Ari, motif dari tindak kejahatan ini adalah sakit hati karena AO yang sebelumnya bekerja sebagai cleaning service dipecat oleh Bima yang merupakan kepala HRD.

"Sakit hati dikeluarkan dari perusahaan, si AO yang bacok itu dia kan cleaning service, yang ngeluarin yang dibacok itu, dia kan sebagai leader hrd," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebuah celurit yang digunakan AO untuk beraksi dan pakaian korban yang masih berbekas darah.

Baca Juga: Gara-gara Tidak Sengaja Pecahkan Kaca Saat Kejar Ayam, Aas Dibacok Tetangga Sendiri Hingga Koma

Keduanya saat ini sudah diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut, korban juga sudah mendapatkan perawatan akibat luka di bagian punggung.

Kedua pelaku, menurut Kompol Ari sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI