Kontroversi Jaksa Agung ST Baharuddin Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, PSI: Kami Menentang!

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 02 Februari 2022 | 10:37 WIB
Kontroversi Jaksa Agung ST Baharuddin Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, PSI: Kami Menentang!
Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. Kontroversi Jaksa Agung ST Baharuddin Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, PSI: Kami Menentang! [ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung]

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut menyoroti pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait pengembalian kerugian negara untuk penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp 50 juta. 

Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo, mengatakan, seharusnya Kejaksaan Agung tidak memberikan ruang dan toleransi terhadap tindak pidana korupsi, meskipun jumlahnya di bawah 50 juta rupiah. 

"Bahkan sebagai wacana, PSI menentang ide tersebut karena merupakan bentuk pemakluman dan pemaafan (impunitas) terhadap tindak pidana korupsi," kata Bimmo kepada wartawan Rabu (2/1/2022). 

Bimmo mengatakan, penjelasan Kejaksaan Agung mengenai upaya untuk menghindarkan proses kasus maladministrasi sebagai kasus Tipikor juga bukan merupakan alasan yang tepat untuk mengambil kebijakan yang berlawanan dengan prinsip utama pemberantasan korupsi. 

"Intinya toleransi nol (zero tolerance) terhadap Tipikor. Bila yang dikhawatirkan aparat penegak hukum salah menerapkan hukum materil, maka yang diperlukan penguatan kapasitas, bukan toleransi terhadap deliknya," ungkapnya. 

Bimmo mengaku, partainya menyesalkan wacana ini muncul justru ketika pemberantasan korupsi sedang dalam sorotan setelah beberapa kasus OTT dan vonis koruptor yang rendah. 

"Kembalikan dulu kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum. Padahal, masyarakat Indonesia semakin tidak permisif terhadap korupsi skala kecil (petty corruption)," tuturnya. 

Menurutnya, data BPS mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia terus meningkat dalam 2 tahun ini. Pada tahun 2021 sebesar 3,88 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian 2020 sebesar 3,84 dan 2019 sebesar 3,70," ujar politisi yang juga pegiat reformasi hukum dan peradilan tersebut.  

Untuk itu, ia mengatakan, kebijakan yang diambil lembaga penegak hukum seharusnya mencerminkan semangat anti korupsi yang berkembang di masyarakat. Demikian pula produk hukum yang dihasilkan. 

PSI meminta DPR tidak menyia-nyiakan momentum kebangkitan pemberantasan korupsi dengan menunda-nunda pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. 

"Permasalahan korupsi tidak akan selesai selama harta haram masih bebas berkeliaran dan menjadikan pidana kurungan terlihat ringan dijalani. Tidak ada alasan untuk menunda RUU yang naskah akademiknya sudah sangat baik disusun dari tahun 2012, kecuali bila DPR khawatir UU tersebut akan berdampak pada dirinya sendiri," tandasnya. 

Sebelumnya, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari mengingatkan, pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta tetap harus melalui proses pidana meski melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. 

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022). 

“Kalau secara normatif, sebenarnya Pasal 4 UU Tipikor (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sudah mengatur, meskipun ada pengembalian kerugian keuangan negara, tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memproses pelaku secara pidana,” kata Iftitah seperti dilaporkan Antara, Jumat (28/1/2022). 

Pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, meski pengembalian kerugian keuangan negara bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, Tita menilai bahwa cara tersebut kurang tepat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversi Jaksa Agung, Tipikor di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, PKS: Koruptor Harus Dipidana, Bukan Ganti Rugi

Kontroversi Jaksa Agung, Tipikor di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, PKS: Koruptor Harus Dipidana, Bukan Ganti Rugi

News | Selasa, 01 Februari 2022 | 12:48 WIB

Tegas, Jaksa Agung Bakal Hukum hingga Copot Jaksa Pengemis Proyek Pemerintah dan Minta-minta Setoran

Tegas, Jaksa Agung Bakal Hukum hingga Copot Jaksa Pengemis Proyek Pemerintah dan Minta-minta Setoran

Sumbar | Selasa, 01 Februari 2022 | 07:15 WIB

Anies Baswedan Sebut Kritik Tak Boleh Dibungkam, Sindir Siapa?

Anies Baswedan Sebut Kritik Tak Boleh Dibungkam, Sindir Siapa?

Bekaci | Sabtu, 29 Januari 2022 | 14:45 WIB

Jakpro Tak Bisa Jelaskan Alasan Tender Lintasan Gagal, PSI Bandingkan Formula E dengan Pensi SMP

Jakpro Tak Bisa Jelaskan Alasan Tender Lintasan Gagal, PSI Bandingkan Formula E dengan Pensi SMP

Jakarta | Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:44 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB