Terima 118 Aduan soal Pengadaan Barang dan Jasa Selama 2021, Baru 53 Laporan Diselesaikan Ombudsman RI

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 02 Februari 2022 | 12:58 WIB
Terima 118 Aduan soal Pengadaan Barang dan Jasa Selama 2021, Baru 53 Laporan Diselesaikan Ombudsman RI
Gedung Ombudsman RI. Terima 118 Aduan soal Pengadaan Barang dan Jasa Selama 2021, Baru 53 Laporan Diselesaikan Ombudsman RI. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Anggota Ombdusman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan jumlah pengaduan terkait kasus dugaan maladminstrasi dalam pengadaan barang dan jasa yang diterima pihaknya selama 2021 mencapai 118 laporan. Dia pun menganggap jika, jumlah pengaduan itu termasuk sedikit dari yang diharapkan. 

"Jumlah pengaduan yang diterima oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait pengadaan barang dan jasa itu baru 118 laporan baru di tahun 2021 se-Indonesia jumlahnya sedikit sebetulnya harapannya bisa lebih banyak lagi," ujar Hendra dalam sambutan peluncuran aplikasi Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa Ombudsman RI yang disiarkan dari Youtube Ombudsman RI, Rabu (2/2/2022).

Menurutnya, dari 118 laporan pengaduan barang dan jasa kepada Ombudsman, 53 laporan telah ditindaklanjuti. Sedangkan sisanya kata dia masih belum diselesaikan. 

"Dari jumlah tersebut sebanyak 53 ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan jadi sisanya 53 sudah selesai kan sisanya  masih belum diselesaikan," tutur dia.

Hendra memaparkan bahwa substansi dari sebagian besar yang dilaporkan kepada Ombudsman, yakni tak mendapatkan layanan saat penyampaian keberatan.

"Substansi yang kami terima itu adalah pertama itu paling banyak itu tidak diberikan layanan saat menyampaikan keberatan baik oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun oleh inspektorat jumlahnya sebanyak 21 laporan," ucap Hendra.

Substansi yang lainnya, yakni tidak diberikan layanan berupa keberatan atas proses pengumuman dan pendaftaran peserta lelang, penetapan pemenang lelang, pelaksanaan kontrak dan pada tahap pendaftaran permasalahan. Yang sering dilaporkan yakni berkenaan dengan persyaratan.

"Selanjutnya pada tahap penetapan pemenang permasalahan yang sering dilaporkan adalah keberatan dengan penetapan pemenang yang dirasakan tidak sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Adapun kata Hendra, substansi dari pelaksanaan kontrak yang sering dilaporkan Ombudsman yakni pelapor belum mendapatkan bayaran meski telah melaksanakan pekerjaannya.

Ia mencontohkan kasus di salah satu BUMN, penyedian barang dan jasa telah dilakukan dari tahun 2017 dan 2018, namun belum dibayarkan hingga tahun 2021. Namun ia tak menyebut rinci salah satu BUMN tersebut.

"Contohnya yang terlapornya adalah salah satu BUMN, penyediaan barang dan jasanya sudah dilakukan dari tahun 2017 dan 2018 namun sampai 2021 kemarin belum dibayarkan mengadu kepada Ombudsman, Alhamdulillah dalam satu bulan bisa diselesaikan dan bisa dibayarkan. Ini salah satu upaya contoh-contoh kasus konkrit yang telah kami lakukan dan kebanyakan ini adalah problemnya adalah komunikasi," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Plt Kepala Ombudsman Aceh Rudi Ismawan meninggal dunia

Plt Kepala Ombudsman Aceh Rudi Ismawan meninggal dunia

Sumut | Kamis, 27 Januari 2022 | 12:00 WIB

Sorot Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan, Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi

Sorot Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan, Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi

Riau | Sabtu, 22 Januari 2022 | 07:05 WIB

Kabar Duka, Kepala Ombudsman Ibramsyah Amiruddin Meninggal Dunia

Kabar Duka, Kepala Ombudsman Ibramsyah Amiruddin Meninggal Dunia

Sumut | Rabu, 12 Januari 2022 | 19:25 WIB

Diklaim Terbaik di Indonesia, Ombusdman Kaltim Beri Atensi ke Kota Balikpapan

Diklaim Terbaik di Indonesia, Ombusdman Kaltim Beri Atensi ke Kota Balikpapan

Kaltim | Selasa, 11 Januari 2022 | 21:08 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB