Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (2/2/2022).
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tersebut, seorang mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI) berinisial AR memberikan kesaksiannya.
Dalam persidangan terungkap, jika acara yang digelar pada 24 dan 25 Januari 2015 di Makassar telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar. Belakangan diketahui, acara tersebut diduga agenda baiat ISIS. Selain menggelar acara itu, mereka juga melakukan konvoi.
Hal itu terungkap berawal saat JPU bertanya mengenai acara yang mereka gelar telah dilaporkan ke polisi.
"Saudara tadi menjelaskan ketika ditanya bahwa saudara melapor ke Polrestabes soal kegiatan tanggal 24 dan 25?" tanya Jaksa.
"Betul Pak Jaksa," jawab AR.
Dia mengungkapkan dia melapor ke polisi untuk menjelaskan acara yang mereka gelar.
"Kebetulan di Polrestabes Makassar ini ada pertemuan dengan pihak intelkam Polda dengan Polres. Jadi saya langsung mengarah ke Polrestabes Makassar untuk menjelaskan isi dari acara tersebut," ujar AR.
Kepada polisi, dia mengungkapkan, acara tersebut untuk mendukung program pemerintah Makassar, diantaranya menutup tempat prostitusi. Menurutnya, saat dia menyampaikan hal tersebut, kepolisian tidak keberatan dengan acara yang mereka gelar.
"Hanya menerima laporan setelah itu tidak ada lagi responnya. Sepertinya tidak keberatan," ujar AR.
Kemudian, dia juga mengungkapkan, saat acara mereka gelar ada aparat kepolisian yang mengawal. Namun polisi berada di belakang panggung.
"Betul ada (polisi) cuma di belakangan panggung," ujarnya.
Selain itu, saat mereka menggelar konvoi juga turut dikawal oleh kepolisian.
"Yang ikut konvoi banyak (aparat)," ujarnya.
Lanjutnya, saat acara yang mereka gelar juga terdapat beberapa simbol ISIS, termasuk saat konvoi berlangsung.
Ketika ditanya, apakah polisi mengetahui bahwa atribut yang kenakan merupakan simbol ISIS? AR menjawab tidak memperhatikannya.
"Saya tidak perhatikan yang mulai. Beliau (polisi) masuk, tapi yang jelas ada," ujarnya.
Untuk diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) lalu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (Sumut).
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.