Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (2/2/2022). Pada persidangan kali ini, seorang mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI) berinisial AR dihadirkan sebagai saksi. Dia mengaku terpaksa ikut berbaiat menjadi bagian ISIS karena terpaksa.
Saat persidangan berlangsung, Hakim mencecar AR terkait pengetahuannya mengenai baiat ISIS yang diikuti Munarman di Makassar pada 25 Januari 2015.
"Tadi tanggal 25 ada baiat?" tanya Hakim.
"Ikut yang mulia, karena kondisi terpaksa yang mulia," jawab AR.
Mendengar jawaban itu, Hakim bertanya mengapa AR mengaku terpaksa.
"Bukan dengan kehendak saya yang mulia," jawab AR.
"Jadi saudara tidak meyakini baiat itu?"
"Tidak yang mulia," jawab AR kembali.
Selanjutnya Hakim bertanya terkait keberadaan Munarman pada saat itu.

"Pada tanggal 25 ada saudara melihat (terdakwa) acara itu?"
"Ada yang mulia. Ada," jawab AR.
Hakim kemudian bertanya, apakah Munarman memberikan ceramah pada acara baiat tersebut.
"Iya yang mulia (Munarman memberikan ceramah)," ungkap AR.
Hakim kemudian bertanya soal posisi tempat duduk Munarman dalam acara tersebut.
"Ada di podium, panggung," kata AR.