Lihat Munarman Ikut Pembaiatan ISIS di Atas Podium, Eks Anggota FPI: Saya Ikut karena Terpaksa Yang Mulia!

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 02 Februari 2022 | 11:56 WIB
Lihat Munarman Ikut Pembaiatan ISIS di Atas Podium, Eks Anggota FPI: Saya Ikut karena Terpaksa Yang Mulia!
Sidang kasus teroris Munarman di PN Jakarta Timur yang digelar tertutup dan dijaga polisi. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman  kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (2/2/2022). Pada persidangan kali ini, seorang mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI) berinisial AR dihadirkan sebagai saksi. Dia mengaku terpaksa ikut berbaiat menjadi bagian ISIS karena terpaksa. 

Saat persidangan berlangsung, Hakim mencecar AR terkait pengetahuannya  mengenai baiat  ISIS yang diikuti Munarman di Makassar pada 25 Januari 2015. 

"Tadi tanggal 25 ada baiat?" tanya Hakim. 

"Ikut yang mulia, karena kondisi terpaksa yang mulia," jawab AR. 

Mendengar  jawaban itu, Hakim bertanya mengapa AR mengaku terpaksa. 

"Bukan dengan kehendak saya yang mulia," jawab AR. 

"Jadi saudara tidak meyakini baiat itu?" 

"Tidak yang mulia," jawab AR kembali. 

Selanjutnya Hakim bertanya terkait keberadaan Munarman pada saat itu. 

baca juga
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Munarman. (Suara.com/Yaumal)
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Munarman. (Suara.com/Yaumal)

"Pada tanggal 25 ada saudara melihat (terdakwa)  acara itu?" 

"Ada yang mulia. Ada," jawab AR. 

Hakim kemudian bertanya, apakah Munarman memberikan ceramah pada acara baiat tersebut. 

"Iya yang mulia (Munarman memberikan ceramah)," ungkap AR. 

Hakim kemudian bertanya soal posisi tempat duduk Munarman dalam acara tersebut.

"Ada di podium, panggung," kata AR. 

"Saat dibaiat ngeliat?" tanya Hakim kembali. 

"Ngeliat yang mulia, sepintas dia ngikut," 

Hakim bertanya lagi, bagaimana cara bait dilakukan. AR menjawab dilakukan dengan cara duduk dan berdiri. 

"Terus, ngacungkan jari?" cecar Hakim. 

"Iya yang mulia, ngacungkan jari yang mulia" jawab AR. 

Namun terkait Munarman ikut mengacungkan jari atau tidak,  AR mengaku tidak melihatnya. 

"Tidak menyaksikan karena pandangan saya ke jemaah. Saya ada di sisi kanan yang mulia, jadi ketika melihat ke jemaah saya tidak sempat melihat (ke terdakwa)," kata AR. 

Dakwaaan Jaksa

Untuk diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.  Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) lalu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. (Foto dok. Ist)
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. (Foto dok. Ist)

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 Juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Teroris Munarman Digelar Hari Ini, Jaksa Kembali Bawa Saksi ke PN Jakarta Timur

Sidang Kasus Teroris Munarman Digelar Hari Ini, Jaksa Kembali Bawa Saksi ke PN Jakarta Timur

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 10:27 WIB

Dalam Sidang Lanjutan dengan Terdakwa Munarman, Saksi Sebut Pasutri Pelaku Bom Gereja Katedral di Filipina Anggota FPI

Dalam Sidang Lanjutan dengan Terdakwa Munarman, Saksi Sebut Pasutri Pelaku Bom Gereja Katedral di Filipina Anggota FPI

News | Rabu, 26 Januari 2022 | 21:56 WIB

Munarman jadi Pemateri Acara Baiat ISIS karena Kerap Nongol di TV, Eks Ketua FPI Makassar: Saya Kagumi Beliau

Munarman jadi Pemateri Acara Baiat ISIS karena Kerap Nongol di TV, Eks Ketua FPI Makassar: Saya Kagumi Beliau

News | Rabu, 26 Januari 2022 | 18:05 WIB

Saksi Beberkan Alasan Munarman Jadi Pemateri Acara Baiat di Makassar

Saksi Beberkan Alasan Munarman Jadi Pemateri Acara Baiat di Makassar

News | Rabu, 26 Januari 2022 | 18:04 WIB

Terkini

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:01 WIB

DPR Restui KAI Impor Kereta Bekas untuk KRL Jabodetabek

DPR Restui KAI Impor Kereta Bekas untuk KRL Jabodetabek

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:52 WIB

Donald Trump Serang Jurnalis Saat Sidang Umum PBB: Anda Seharusnya Tak Ada di Sini

Donald Trump Serang Jurnalis Saat Sidang Umum PBB: Anda Seharusnya Tak Ada di Sini

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:45 WIB

Masuk 100 Perusahaan Terbesar Fortune Indonesia, InJourney Raih Fastest Growing by Growth in Profit

Masuk 100 Perusahaan Terbesar Fortune Indonesia, InJourney Raih Fastest Growing by Growth in Profit

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 20:33 WIB

4 Low pH Cleanser Berbahan Probiotic Buat Perkuat Skin Barrier Kulit Kering

4 Low pH Cleanser Berbahan Probiotic Buat Perkuat Skin Barrier Kulit Kering

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 20:30 WIB

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 20:21 WIB

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 20:16 WIB

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Ada Retakan di Rangka Bawah, PT KAI Tarik Kembali 7 Rangkaian KRL Buatan INKA

Ada Retakan di Rangka Bawah, PT KAI Tarik Kembali 7 Rangkaian KRL Buatan INKA

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Gen Z dan Conscious Unbossing: Saat Karier Tidak Harus Naik secara Vertikal

Gen Z dan Conscious Unbossing: Saat Karier Tidak Harus Naik secara Vertikal

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

×