Tinjau Pasar Kramat Jati, Mendag M Lutfi Pastikan Harga Minyak Goreng Ikuti HET dalam Beberapa Hari Mendatang

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 03 Februari 2022 | 13:54 WIB
Tinjau Pasar Kramat Jati, Mendag M Lutfi Pastikan Harga Minyak Goreng Ikuti HET dalam Beberapa Hari Mendatang
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi saat mengunjungi Pasar Kramat Jati, Jaktim. [Suara.com/Achmad Fauzi]

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meninjau Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur untuk memastikan harga minyak goreng  mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang  ditetapkan pemerintah. 

Dia  memastikan dalam kurun waktu tiga hingga empat hari kedepan harga minyak goreng akan mengikuti HET. 

"Tetapi dalam tiga sampai empat hari ke depan, ini harganya akan mengikuti dari HRT-nya. Jadi ini semua adalah effort kita, kerja sama kita,  yang saya bilang berat sama dipikul ringan sama dijinjing, dari pemilik CPO sampai pemilik pabrik minyak goreng dan distribusinya," kata Lutfi di Pasar Kramat Jati, Kamis (3/2/2022). 

Saat meninjau Pasar Kramat Jati, dia mengungkapkan pedagang sudah mulai menjual minyak goreng mengikuti HET yang telah ditetapkan. 

"Jadi hari ini kita sudah lihat bahwa mulai muncul harga minyak goreng sesuai harga yakni Rp 14.000 untuk kemasan premium dan Rp 13.500 untuk kemasan sederhana dan Rp 11.500 untuk minyak curah. Jadi hari ini sudah mulai jalan," ujarnya. 

Jika masih ada beberapa pedagang yang menjual tidak sesuai HET, hal itu karena proses penyesuaian dari barang sebelumnya yang dibeli dengan harga tinggi. 

"Nah ini sekarang dalam proses kita memblending itu harga yang mereka beli mahal, harga yang mahal sebelum ini. Dicampur dengan harga yang murah jadi kita masih bisa melihat kadang-kadang ada minyak curah itu masih Rp 14.000," ujarnya. 

Seperti diketahui (Kemendag) memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng. 

Dengan begitu, harga minyak goreng kemasan satu harga Rp 14.000 per liter sudah tidak berlaku lagi. 

Dalam hal ini Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta masyarakat tidak perlu panic buying dalam membeli minyak goreng. Karena, Mendag menjamin pasokan minyak goreng tersedia. 

"Masyarakat kami himbau bijak dan tidak panic buying. Kami menjamin stok minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau," ujar Lutfi beberapa waktu lalu. 

Mendag juga mengingatkan, kepada pelaku usaha untuk tidak coba-coba bermain-main dengan stok dan harga minyak goreng. Pasalnya, jika melanggar pemerintah tidak ambil diam untuk mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha. 

"Kami harap harap minyak goreng bisa lebih stabil serta untungkan pedagang distributor dan produsen," ucap dia. 

Adapun HET minyak goreng dikategorikan ke beberapa bentuk yang diantaranya: 

  • Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, 
  • Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, 
  • Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendag Sebut Bingungnya Pedagang dan Konsumen Jadi Alasan Harga Minyak Goreng Masih Mahal

Mendag Sebut Bingungnya Pedagang dan Konsumen Jadi Alasan Harga Minyak Goreng Masih Mahal

Bisnis | Kamis, 03 Februari 2022 | 13:50 WIB

Cari Solusi bagi Penjual Minyak Goreng di Pasar Tradisional, Pemkot Bandung Surati Kemendag

Cari Solusi bagi Penjual Minyak Goreng di Pasar Tradisional, Pemkot Bandung Surati Kemendag

Jabar | Kamis, 03 Februari 2022 | 12:03 WIB

Ogah Rugi, Pedagang Pasar Tradisional di Tasikmalaya Masih Jual Minyak Goreng Curah Rp 19 Ribu per Liter

Ogah Rugi, Pedagang Pasar Tradisional di Tasikmalaya Masih Jual Minyak Goreng Curah Rp 19 Ribu per Liter

Jabar | Rabu, 02 Februari 2022 | 14:45 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB