Usai Klaim Tak Temukan Unsur Pidana di Kasus Arteria Dahlan, Polisi Saran Masyarakat Dirugikan Ngadu ke MKD

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 04 Februari 2022 | 16:28 WIB
Usai Klaim Tak Temukan Unsur Pidana di Kasus Arteria Dahlan, Polisi Saran Masyarakat Dirugikan Ngadu ke MKD
Arteria Dahlan dipanggil Polres Soekarno Hatta terkait keributan dengan wanita mengaku anak jenderal. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Polda Metro Jaya menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan atas pernyataan 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan untuk melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ini setelah pihak kepolisian mengklaim tidak menemukan adanya unsur pidana dan tidak bisa mempidana Arteria karena memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.

"Terkait kasus ini maka kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya bisa melaporkan hal ini kepada DPR RI dimana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD, yang bisa dilakukan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Polda Metro Jaya sebelumnya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan. Alasannya, karena Arteria Dahlan memilik hak imunitas sebagai anggota DPR RI dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.

Zulpan mengklaim keputusan ini diambil berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidk Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus terhadap sejumlah ahli. Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya; ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE.

"Kami menyimpulkan berdasarkan pendapat para ahli dan juga pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," jelasnya.

Di samping itu, Zulpan menyebut Arteria Dahlan juga tidak bisa dipidana akibat pernyataannya karena memiliki hak imunitas sebagaiman diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengyngkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Temukan Unsur Pidana di Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Polda Metro: Dia Punya Hak Imunitas

Tak Temukan Unsur Pidana di Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Polda Metro: Dia Punya Hak Imunitas

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 16:27 WIB

Polisi Sebut Ahli Bahasa Simpulkan Pernyataan Arteria Dahlan Bukan Ujaran Kebencian

Polisi Sebut Ahli Bahasa Simpulkan Pernyataan Arteria Dahlan Bukan Ujaran Kebencian

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 16:23 WIB

Buntut Ocehan Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Kasusnya Mulai Diusut Polisi

Buntut Ocehan Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Kasusnya Mulai Diusut Polisi

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 12:16 WIB

Edy Mulyadi Mendekam di Tahanan, Arteria Belum, Pakar Hukum Jelaskan Penyebabnya

Edy Mulyadi Mendekam di Tahanan, Arteria Belum, Pakar Hukum Jelaskan Penyebabnya

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 12:14 WIB

Tegaskan Kasus Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan Berbeda, Ruhut Sitompul Bandingkan Sikap PDIP dan PKS

Tegaskan Kasus Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan Berbeda, Ruhut Sitompul Bandingkan Sikap PDIP dan PKS

Bogor | Jum'at, 04 Februari 2022 | 11:41 WIB

Terkini

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

Dua Karung Tepung Jadi Mahar, Gadis Gaza 14 Tahun Dipaksa Nikah Demi Tidak Kelaparan

Dua Karung Tepung Jadi Mahar, Gadis Gaza 14 Tahun Dipaksa Nikah Demi Tidak Kelaparan

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

Eko Yuli Gagal Raih Medali di Asian Games 2026, Belum Mau Menyerah: Bidik Olimpiade 2028

Eko Yuli Gagal Raih Medali di Asian Games 2026, Belum Mau Menyerah: Bidik Olimpiade 2028

Sport | Kamis, 24 September 2026 | 21:54 WIB

Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:48 WIB

Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:44 WIB

Mayoritas Transaksi Pakai QRIS, Bisnis Payment Gateway Makin Menjanjikan

Mayoritas Transaksi Pakai QRIS, Bisnis Payment Gateway Makin Menjanjikan

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove Nasional, Fokus Cegah Karhutla

Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove Nasional, Fokus Cegah Karhutla

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:36 WIB

×