Usai Klaim Tak Temukan Unsur Pidana di Kasus Arteria Dahlan, Polisi Saran Masyarakat Dirugikan Ngadu ke MKD

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 04 Februari 2022 | 16:28 WIB
Usai Klaim Tak Temukan Unsur Pidana di Kasus Arteria Dahlan, Polisi Saran Masyarakat Dirugikan Ngadu ke MKD
Arteria Dahlan dipanggil Polres Soekarno Hatta terkait keributan dengan wanita mengaku anak jenderal. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Polda Metro Jaya menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan atas pernyataan 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan untuk melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ini setelah pihak kepolisian mengklaim tidak menemukan adanya unsur pidana dan tidak bisa mempidana Arteria karena memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.

"Terkait kasus ini maka kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya bisa melaporkan hal ini kepada DPR RI dimana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD, yang bisa dilakukan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Polda Metro Jaya sebelumnya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan. Alasannya, karena Arteria Dahlan memilik hak imunitas sebagai anggota DPR RI dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.

Zulpan mengklaim keputusan ini diambil berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidk Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus terhadap sejumlah ahli. Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya; ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE.

"Kami menyimpulkan berdasarkan pendapat para ahli dan juga pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," jelasnya.

Di samping itu, Zulpan menyebut Arteria Dahlan juga tidak bisa dipidana akibat pernyataannya karena memiliki hak imunitas sebagaiman diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengyngkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Temukan Unsur Pidana di Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Polda Metro: Dia Punya Hak Imunitas

Tak Temukan Unsur Pidana di Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Polda Metro: Dia Punya Hak Imunitas

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 16:27 WIB

Polisi Sebut Ahli Bahasa Simpulkan Pernyataan Arteria Dahlan Bukan Ujaran Kebencian

Polisi Sebut Ahli Bahasa Simpulkan Pernyataan Arteria Dahlan Bukan Ujaran Kebencian

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 16:23 WIB

Buntut Ocehan Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Kasusnya Mulai Diusut Polisi

Buntut Ocehan Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Kasusnya Mulai Diusut Polisi

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 12:16 WIB

Edy Mulyadi Mendekam di Tahanan, Arteria Belum, Pakar Hukum Jelaskan Penyebabnya

Edy Mulyadi Mendekam di Tahanan, Arteria Belum, Pakar Hukum Jelaskan Penyebabnya

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 12:14 WIB

Tegaskan Kasus Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan Berbeda, Ruhut Sitompul Bandingkan Sikap PDIP dan PKS

Tegaskan Kasus Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan Berbeda, Ruhut Sitompul Bandingkan Sikap PDIP dan PKS

Bogor | Jum'at, 04 Februari 2022 | 11:41 WIB

Terkini

Dompet Dhuafa Pastikan Hewan Kurban Jantan Sehat dan Sesuai Syariat

Dompet Dhuafa Pastikan Hewan Kurban Jantan Sehat dan Sesuai Syariat

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:09 WIB

Kecelakaan KA Bekasi Timur, Komisi V DPR Dorong Percepatan Flyover Bulak Kapal

Kecelakaan KA Bekasi Timur, Komisi V DPR Dorong Percepatan Flyover Bulak Kapal

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:02 WIB

Tunaikan Kurban di Shopee: Hadirkan Pengalaman Berkurban yang Praktis, Banyak Pilihan & Tepercaya

Tunaikan Kurban di Shopee: Hadirkan Pengalaman Berkurban yang Praktis, Banyak Pilihan & Tepercaya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:02 WIB

Heboh Selebgram AWS Jadi Korban Begal, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

Heboh Selebgram AWS Jadi Korban Begal, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:59 WIB

Sebut Kasus Nadiem Makarim Bukan Kelalaian Biasa, Pengamat: Siasat Korporasi yang Sangat Rapi

Sebut Kasus Nadiem Makarim Bukan Kelalaian Biasa, Pengamat: Siasat Korporasi yang Sangat Rapi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:56 WIB

Kaca Pecah, Bus Transjakarta Ditabrak Sesama Armada di Depo Kampung Rambutan

Kaca Pecah, Bus Transjakarta Ditabrak Sesama Armada di Depo Kampung Rambutan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:45 WIB

SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Digelar, Ini Waktu dan Jalur Pendaftarannya

SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Digelar, Ini Waktu dan Jalur Pendaftarannya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:43 WIB

Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor

Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:29 WIB

Kata-kata Pemerintah Indonesia Tahu Aktivis Global Sumud Flotilla Disiksa Israel

Kata-kata Pemerintah Indonesia Tahu Aktivis Global Sumud Flotilla Disiksa Israel

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:25 WIB

Menko PMK Pratikno Mengaku Selalu Ketakutan Setiap Ditelepon Menteri PPPA, Ada Apa?

Menko PMK Pratikno Mengaku Selalu Ketakutan Setiap Ditelepon Menteri PPPA, Ada Apa?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:58 WIB