Aturan Nonton Bioskop di Wiayah PPKM Level 3, Simak Baik-baik Agar Bisa Nonton Film dengan Nyaman

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 07 Februari 2022 | 18:46 WIB
Aturan Nonton Bioskop di Wiayah PPKM Level 3, Simak Baik-baik Agar Bisa Nonton Film dengan Nyaman
Ilustrasi bioskop aturan nonton bioskop di wilayah ppkm level 3 (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 menjadi PPKM level 3 Jawa-Bali. Dengan naikknya status tersebut, maka ada aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 yang wajib dipenuhi.

Meski PPKM dinaikkan levelnya, pemerintah tetap mengizinkan bioskop beroperasi di daerah PPKM level 3 dengan syarat ketat. Lantas, apa saja syarat nonton bioskop di wilayah PPKM level 3?

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3, sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022.

1. PeduliLindungi

Bagi pengunjung yang ingin masuk bioskop, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hal ini tak cuma berlaku bagi semua pengunjung tapi juga pegawai.

2. Kapasitas maksimal 50 persen

Pengunjung di dalam gedung bioskop dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Hanya orang dengan kategori Hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Restoran di bioskop

Aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 ini juga mencakup restoran atau kafe yang berada di sekitar lokasi.

baca juga

Sesuai instruksi, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

4. Batasan usia

Sementara ini, anak -anak belum diizinkan masuk karena aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 melarang pengunjung yang usianya dibawah 12 tahun.

Aturan batasan anak-anak di bawah usia 12 tahun juga berlaku di pusat perbelanjaan atau mal. Berikut aturannya sesuai  Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022.

  • Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan.
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.

Aturan-aturan ini juga harus dibarengi dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Lalu bagaimana dengan wilayah PPKM level 1 dan 2? Aturannya berbeda dengan kapasitas pengunjung hingga 70 persen dan  anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk bioskop didampingi orangtua.

Untuk wilayah PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam bioskop boleh menerima dine in dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Itulah deretan aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 dan yang lainnya sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan

Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan

News | Senin, 07 Februari 2022 | 18:26 WIB

PPKM 2022 Sampai Tanggal Berapa? Catat Waktu Berakhirnya Peraturan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Berikut

PPKM 2022 Sampai Tanggal Berapa? Catat Waktu Berakhirnya Peraturan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Berikut

News | Senin, 07 Februari 2022 | 18:18 WIB

Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan

Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan

Otomotif | Senin, 07 Februari 2022 | 18:02 WIB

Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!

Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!

News | Senin, 07 Februari 2022 | 18:00 WIB

Disnaker Wajibkan Perusahaan dan Industri di Karimun Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Disnaker Wajibkan Perusahaan dan Industri di Karimun Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Batam | Senin, 07 Februari 2022 | 16:46 WIB

DIY Masuk Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3, Ini Penjelasan Pemda

DIY Masuk Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3, Ini Penjelasan Pemda

Jogja | Senin, 07 Februari 2022 | 14:44 WIB

Terkini

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

×