Menteri PPPA: Pemerintah Terus Percepat Penyusunan DIM RUU TPKS

Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 08 Februari 2022 | 10:41 WIB
Menteri PPPA: Pemerintah Terus Percepat Penyusunan DIM RUU TPKS
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga. (Dok: Kemenpppa)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah terus mempercepat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Kata Bintang, urgensi RUU TPKS sudah ditunggu-tunggu.

"Pemerintah terus melakukan langkah-langkah percepatan penyusunan DIM RUU TPKS karena kami sangat memahami kemendesakan dan urgensi RUU yang sudah ditunggu banyak pihak ini," ujar Bintang dalam konsultasi publik DIM RUU TPKS secara hybrid, dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Ia menyebut langkah yang telah dan terus dilakukan pemerintah, bertujuan untuk menyiapkan DIM yang seoptimal mungkin dan menjawab kompleksitas permasalahan kekerasan seksual.

"Semua upaya yang telah dan terus pemerintah lakukan adalah usaha keras untuk menyiapkan DIM yang seoptimal mungkin agar dapat menjawab kompleksitas permasalahan kekerasan seksual di lapangan," ujar Bintang dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Menurut Bintang, proses penyusunan DIM RUU TPKS berjalan lebih cepat dan efektif dengan pengawalan Gugus Tugas yang diinisiasi oleh Kantor Staf Kepresidenan.

"Selama ini sudah banyak pandangan yang diakomodasi oleh Gugus Tugas. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkaya substansi dengan mendengarkan pandangan serta masukan akademisi dan Masyarakat Sipil yang nantinya perlu kita akomodasi di dalam DIM dan pandangan pemerintah," ucap Bintang.

Dia menjelaskan, RUU TPKS memuat jenis kekerasan dan unsur pidana yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, seperti pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual berbasis online, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan, eksploitasi seksual, dan penyiksaan seksual.

"Selain itu juga ada pemberatan hukuman, pidana tambahan, restitusi, serta tindakan rehabilitasi bagi pelaku," ucap Bintang.

Sementara itu, Penyidik Madya Tingkat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan terdapat beberapa ruang lingkup hukum yang diatur dalam RUU TPKS. Salah satunya kata dia yakni syarat Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus kekerasan seksual.

"Dimasukkan dalam hukum acara, syarat APH adalah memiliki kompetensi dan mengikuti pelatihan. Tidak hanya itu, APH juga harus sensitif gender untuk menghindari reviktimisasi korban. Selain itu, RUU TPKS ini tidak menggunakan pendekatan restorative justice," papar Calvijn.

Calvijn menjelaskan, melalui RUU TPKS ini, nantinya keterangan saksi ataupun korban dalam proses penyidikan dapat dilakukan melalui perekaman elektronik.

"Keterangan saksi atau korban juga sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, tentunya disertai alat bukti sah lainnya dan keyakinan hakim," ungkap Calvijn.

Menurut Calvijn, RUU TPKS juga memberikan penegasan, tenaga kesehatan, psikiater, dan psikolog yang mengetahui atau melakukan konseling terhadap korban yang mengalami tanda-tanda tindak pidana kekerasan seksual diharapkan dapat melaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, atau Kepolisian.

Pertama kata Calvijn, banyak sekali terjadi kekerasan seksual, tetapi yang dilaporkan lebih sedikit. Kedua, kejadian kekerasan seksual diketahui, tetapi ada yang tidak dilaporkan dengan berbagai alasan, seperti perasaan malu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lengkapi DIM RUU TPKS Pemerintah, Menteri PPPA: Ini Sudah Sangat Dinanti-nantikan

Lengkapi DIM RUU TPKS Pemerintah, Menteri PPPA: Ini Sudah Sangat Dinanti-nantikan

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 06:15 WIB

Dukung Masuknya Dana Bantuan Dalam RUU TPKS, IJCR: Untuk Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

Dukung Masuknya Dana Bantuan Dalam RUU TPKS, IJCR: Untuk Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

News | Senin, 07 Februari 2022 | 23:17 WIB

Pemahaman Perspektif Gender di RUU TPKS Harus Ubah Perspektif Masyarakat

Pemahaman Perspektif Gender di RUU TPKS Harus Ubah Perspektif Masyarakat

DPR | Senin, 07 Februari 2022 | 11:20 WIB

Pemerintah Targetkan DIM Selesai Pekan Ini, Tinggal Tunggu Surat Presiden untuk Bahas RUU TPKS dengan DPR

Pemerintah Targetkan DIM Selesai Pekan Ini, Tinggal Tunggu Surat Presiden untuk Bahas RUU TPKS dengan DPR

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 14:26 WIB

Percepat RUU TPKS, Pemerintah Targetkan Pekan Ini Daftar Inventarisasi Masalah Selesai

Percepat RUU TPKS, Pemerintah Targetkan Pekan Ini Daftar Inventarisasi Masalah Selesai

Bogor | Rabu, 02 Februari 2022 | 11:43 WIB

Jokowi Minta Penyusunan DIM RUU TPKS Dikebut, KSP: Minggu Ini Diharapkan Selesai

Jokowi Minta Penyusunan DIM RUU TPKS Dikebut, KSP: Minggu Ini Diharapkan Selesai

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 11:02 WIB

Pimpinan DPR Pastikan RUU TPKS Segera Disahkan: Kita Sudahi Kekerasan Seksual!

Pimpinan DPR Pastikan RUU TPKS Segera Disahkan: Kita Sudahi Kekerasan Seksual!

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 12:12 WIB

Terkini

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:10 WIB

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:58 WIB