Menteri PPPA: Pemerintah Terus Percepat Penyusunan DIM RUU TPKS

Bangun Santoso, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 08 Februari 2022 | 10:41 WIB
Menteri PPPA: Pemerintah Terus Percepat Penyusunan DIM RUU TPKS
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga. (Dok: Kemenpppa)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah terus mempercepat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Kata Bintang, urgensi RUU TPKS sudah ditunggu-tunggu.

"Pemerintah terus melakukan langkah-langkah percepatan penyusunan DIM RUU TPKS karena kami sangat memahami kemendesakan dan urgensi RUU yang sudah ditunggu banyak pihak ini," ujar Bintang dalam konsultasi publik DIM RUU TPKS secara hybrid, dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Ia menyebut langkah yang telah dan terus dilakukan pemerintah, bertujuan untuk menyiapkan DIM yang seoptimal mungkin dan menjawab kompleksitas permasalahan kekerasan seksual.

"Semua upaya yang telah dan terus pemerintah lakukan adalah usaha keras untuk menyiapkan DIM yang seoptimal mungkin agar dapat menjawab kompleksitas permasalahan kekerasan seksual di lapangan," ujar Bintang dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Menurut Bintang, proses penyusunan DIM RUU TPKS berjalan lebih cepat dan efektif dengan pengawalan Gugus Tugas yang diinisiasi oleh Kantor Staf Kepresidenan.

"Selama ini sudah banyak pandangan yang diakomodasi oleh Gugus Tugas. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkaya substansi dengan mendengarkan pandangan serta masukan akademisi dan Masyarakat Sipil yang nantinya perlu kita akomodasi di dalam DIM dan pandangan pemerintah," ucap Bintang.

Dia menjelaskan, RUU TPKS memuat jenis kekerasan dan unsur pidana yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, seperti pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual berbasis online, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan, eksploitasi seksual, dan penyiksaan seksual.

"Selain itu juga ada pemberatan hukuman, pidana tambahan, restitusi, serta tindakan rehabilitasi bagi pelaku," ucap Bintang.

baca juga

Sementara itu, Penyidik Madya Tingkat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan terdapat beberapa ruang lingkup hukum yang diatur dalam RUU TPKS. Salah satunya kata dia yakni syarat Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus kekerasan seksual.

"Dimasukkan dalam hukum acara, syarat APH adalah memiliki kompetensi dan mengikuti pelatihan. Tidak hanya itu, APH juga harus sensitif gender untuk menghindari reviktimisasi korban. Selain itu, RUU TPKS ini tidak menggunakan pendekatan restorative justice," papar Calvijn.

Calvijn menjelaskan, melalui RUU TPKS ini, nantinya keterangan saksi ataupun korban dalam proses penyidikan dapat dilakukan melalui perekaman elektronik.

"Keterangan saksi atau korban juga sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, tentunya disertai alat bukti sah lainnya dan keyakinan hakim," ungkap Calvijn.

Menurut Calvijn, RUU TPKS juga memberikan penegasan, tenaga kesehatan, psikiater, dan psikolog yang mengetahui atau melakukan konseling terhadap korban yang mengalami tanda-tanda tindak pidana kekerasan seksual diharapkan dapat melaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, atau Kepolisian.

Pertama kata Calvijn, banyak sekali terjadi kekerasan seksual, tetapi yang dilaporkan lebih sedikit. Kedua, kejadian kekerasan seksual diketahui, tetapi ada yang tidak dilaporkan dengan berbagai alasan, seperti perasaan malu.

Kemudian ketiga, banyak terjadi kekerasan seksual, tetapi kita tidak tahu bahwa di sekeliling kita terjadi hal tersebut.

"Ini adalah fenomena gunung es. Oleh karena itu, perlu dukungan dari tenaga kesehatan, psikiater, maupun psikolog, ucap Calvijn.

Konsultasi Publik penyusunan DIM RUU TPKS dihadiri oleh para pendamping korban, khususnya pengacara dan psikolog yang selama ini terlibat dalam proses beracara menangani kasus kekerasan seksual.

Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Masyarakat Sipil, Ratna Batara Munti dan Asfinawati memberikan masukan terkait penambahan pasal maupun redaksional.

Pemerintah pun menyambut baik seluruh pandangan yang disampaikan dalam Konsultasi Publik dan masih akan membuka akses yang luas terhadap pandangan lainnya.

Terlebih, pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat akan diselenggarakan secara terbuka.


"DIM yang sudah disusun oleh Pemerintah memang belum dapat dipublikasikan dan masih terus mengalami penyempurnaan. Beberapa masukan yang disampaikan pada hari ini sekitar 90-95 persen sudah diakomodasi dalam DIM Pemerintah. Kami mengapresiasi pandangan yang disampaikan pada hari ini dan menjadi prioritas bagi kami," kata Calvijn.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lengkapi DIM RUU TPKS Pemerintah, Menteri PPPA: Ini Sudah Sangat Dinanti-nantikan

Lengkapi DIM RUU TPKS Pemerintah, Menteri PPPA: Ini Sudah Sangat Dinanti-nantikan

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 06:15 WIB

Dukung Masuknya Dana Bantuan Dalam RUU TPKS, IJCR: Untuk Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

Dukung Masuknya Dana Bantuan Dalam RUU TPKS, IJCR: Untuk Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

News | Senin, 07 Februari 2022 | 23:17 WIB

Pemahaman Perspektif Gender di RUU TPKS Harus Ubah Perspektif Masyarakat

Pemahaman Perspektif Gender di RUU TPKS Harus Ubah Perspektif Masyarakat

DPR | Senin, 07 Februari 2022 | 11:20 WIB

Pemerintah Targetkan DIM Selesai Pekan Ini, Tinggal Tunggu Surat Presiden untuk Bahas RUU TPKS dengan DPR

Pemerintah Targetkan DIM Selesai Pekan Ini, Tinggal Tunggu Surat Presiden untuk Bahas RUU TPKS dengan DPR

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 14:26 WIB

Percepat RUU TPKS, Pemerintah Targetkan Pekan Ini Daftar Inventarisasi Masalah Selesai

Percepat RUU TPKS, Pemerintah Targetkan Pekan Ini Daftar Inventarisasi Masalah Selesai

Bogor | Rabu, 02 Februari 2022 | 11:43 WIB

Jokowi Minta Penyusunan DIM RUU TPKS Dikebut, KSP: Minggu Ini Diharapkan Selesai

Jokowi Minta Penyusunan DIM RUU TPKS Dikebut, KSP: Minggu Ini Diharapkan Selesai

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 11:02 WIB

Pimpinan DPR Pastikan RUU TPKS Segera Disahkan: Kita Sudahi Kekerasan Seksual!

Pimpinan DPR Pastikan RUU TPKS Segera Disahkan: Kita Sudahi Kekerasan Seksual!

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 12:12 WIB

Terkini

Cara Menyakitkan Timnas Indonesia Gagalkan Malaysia ke Final Dipuji Setinggi Langit Media Eropa

Cara Menyakitkan Timnas Indonesia Gagalkan Malaysia ke Final Dipuji Setinggi Langit Media Eropa

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Rangkap Jabatan, Bahlil Pimpin Koordinasi Hilirisasi dan Transisi Energi

Rangkap Jabatan, Bahlil Pimpin Koordinasi Hilirisasi dan Transisi Energi

Video | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Nugas Nyaman Tanpa Bikin Kantong Jebol di Tjap Nyonya 2, Ada Dimsum Murah & Teh Refill!

Nugas Nyaman Tanpa Bikin Kantong Jebol di Tjap Nyonya 2, Ada Dimsum Murah & Teh Refill!

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:55 WIB

4 Shio Yang Bebas dari Masa Sulit pada Sabtu 3 Oktober 2026

4 Shio Yang Bebas dari Masa Sulit pada Sabtu 3 Oktober 2026

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Harga HP HONOR Terbaru Oktober 2026 di Pasar Indonesia, Mana Pilihanmu?

Harga HP HONOR Terbaru Oktober 2026 di Pasar Indonesia, Mana Pilihanmu?

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Rocky Gerung Masuk Istana:Pengkritik Kekuasaan yang Kini Menjadi Penasihat Presiden

Rocky Gerung Masuk Istana:Pengkritik Kekuasaan yang Kini Menjadi Penasihat Presiden

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Apa Penyebab Tangan Kesemutan dan Kebas Saat Gowes Sepeda Gunung? Ini Cara Mengatasinya

Apa Penyebab Tangan Kesemutan dan Kebas Saat Gowes Sepeda Gunung? Ini Cara Mengatasinya

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:50 WIB

18 Pejabat Kabinet Merah Putih Diganti, Sosiolog UGM: Publik Menunggu Gebrakan Nyata

18 Pejabat Kabinet Merah Putih Diganti, Sosiolog UGM: Publik Menunggu Gebrakan Nyata

Jogja | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:49 WIB

9 Rekomendasi Cushion Wudhu Friendly yang Gampang Dibersihkan dan Porous

9 Rekomendasi Cushion Wudhu Friendly yang Gampang Dibersihkan dan Porous

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Punya Kucing di Rumah, Kenapa Interior Juga Perlu Ikut Beradaptasi?

Punya Kucing di Rumah, Kenapa Interior Juga Perlu Ikut Beradaptasi?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:33 WIB

×