Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah terus mempercepat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Kata Bintang, urgensi RUU TPKS sudah ditunggu-tunggu.
"Pemerintah terus melakukan langkah-langkah percepatan penyusunan DIM RUU TPKS karena kami sangat memahami kemendesakan dan urgensi RUU yang sudah ditunggu banyak pihak ini," ujar Bintang dalam konsultasi publik DIM RUU TPKS secara hybrid, dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
Ia menyebut langkah yang telah dan terus dilakukan pemerintah, bertujuan untuk menyiapkan DIM yang seoptimal mungkin dan menjawab kompleksitas permasalahan kekerasan seksual.
"Semua upaya yang telah dan terus pemerintah lakukan adalah usaha keras untuk menyiapkan DIM yang seoptimal mungkin agar dapat menjawab kompleksitas permasalahan kekerasan seksual di lapangan," ujar Bintang dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
Menurut Bintang, proses penyusunan DIM RUU TPKS berjalan lebih cepat dan efektif dengan pengawalan Gugus Tugas yang diinisiasi oleh Kantor Staf Kepresidenan.
"Selama ini sudah banyak pandangan yang diakomodasi oleh Gugus Tugas. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkaya substansi dengan mendengarkan pandangan serta masukan akademisi dan Masyarakat Sipil yang nantinya perlu kita akomodasi di dalam DIM dan pandangan pemerintah," ucap Bintang.
Dia menjelaskan, RUU TPKS memuat jenis kekerasan dan unsur pidana yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, seperti pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual berbasis online, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan, eksploitasi seksual, dan penyiksaan seksual.
"Selain itu juga ada pemberatan hukuman, pidana tambahan, restitusi, serta tindakan rehabilitasi bagi pelaku," ucap Bintang.
Baca Juga: Lengkapi DIM RUU TPKS Pemerintah, Menteri PPPA: Ini Sudah Sangat Dinanti-nantikan
Sementara itu, Penyidik Madya Tingkat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan terdapat beberapa ruang lingkup hukum yang diatur dalam RUU TPKS. Salah satunya kata dia yakni syarat Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus kekerasan seksual.
"Dimasukkan dalam hukum acara, syarat APH adalah memiliki kompetensi dan mengikuti pelatihan. Tidak hanya itu, APH juga harus sensitif gender untuk menghindari reviktimisasi korban. Selain itu, RUU TPKS ini tidak menggunakan pendekatan restorative justice," papar Calvijn.
Calvijn menjelaskan, melalui RUU TPKS ini, nantinya keterangan saksi ataupun korban dalam proses penyidikan dapat dilakukan melalui perekaman elektronik.
"Keterangan saksi atau korban juga sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, tentunya disertai alat bukti sah lainnya dan keyakinan hakim," ungkap Calvijn.
Menurut Calvijn, RUU TPKS juga memberikan penegasan, tenaga kesehatan, psikiater, dan psikolog yang mengetahui atau melakukan konseling terhadap korban yang mengalami tanda-tanda tindak pidana kekerasan seksual diharapkan dapat melaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, atau Kepolisian.
Pertama kata Calvijn, banyak sekali terjadi kekerasan seksual, tetapi yang dilaporkan lebih sedikit. Kedua, kejadian kekerasan seksual diketahui, tetapi ada yang tidak dilaporkan dengan berbagai alasan, seperti perasaan malu.